JPU Tolak Nota Pembelaan Medina Zein: Terdakwa Terbukti Bersalah
Senin, 26 September 2022 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
"JPU tetap pada tujuan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menolak membahas penyakit bipolar yang sempat diklaim Medina pada saat persidangan sebelumnya.
"Terdakwa mempunyai penyakit bipolar, JPU tidak akan membahas karena kalau penasehat hukum mau menjelaskan lebih dalam bipolar," jelas JPU.
"Menolak nota pembelaan Medina dan mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa," tandasnya.