Alasan Masalah Kejiwaan Ditolak JPU, Medina Zein Minta Sidang Duplik Ditunda

Senin, 26 September 2022 - 15:33 WIB
loading...
A A A


"Ya gimana kami harus menghormati proses persidangan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menilai bahwa Medina terbukti sengaja mempublikasikan pernyataan kepada publik. Karena itu, nota pembelaan yang diadukan ibu dua anak tersebut akhirnya ditolak.

"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan, stres bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ungkap JPU.

Medina Zein ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea. Dalam persidangan sebelumnya, Medina sempat jatuh pingsan, ketika mendengar tuntutan 1,5 penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.



Sementara kasusnya dengan Marissya Icha, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(dra)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)