Alasan Masalah Kejiwaan Ditolak JPU, Medina Zein Minta Sidang Duplik Ditunda

Senin, 26 September 2022 - 15:33 WIB
loading...
Alasan Masalah Kejiwaan...
JPU menolak alasan masalah kejiwaan yang diajukan Medina Zein dalam nota pembelaan. Medina jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak alasan masalah kejiwaan yang diajukan Medina Zein dalam nota pembelaan. Medina menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (26/9/2022).

Ini artinya JPU mengabulkan tuntutan dari pihak terlapor yaitu Uci Flowdea dan Marissya Icha. Keduanya melaporkan Media terkait kasus pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik.

Kuasa hukum sekaligus suami Medina, Lukman Azhari meminta menunda sidang duplik yang dijadwalkan digelar pada Selasa (27/9/2022).

"Insya Allah besok," kata Lukman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).





Mendengar keterangan yang disampaikan kuasa hukum Medina Zein, hakim pun langsung mengetok palu. Di mana sidang akan ditunda, sembari memberikan waktu kepada Medina untuk mempelajari tuntutan sebelum disampaikan dimuka persidangan.

"Sidang ditunda 27 September 2022. Acaranya tentang duplik," ucap hakim.

Menurut Lukman, penundaan sidang duplik sengaja dilakukan. Ini karena pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari JPU terhadap istrinya.

"Bukan replik ditolak, itu nota pembelaannya ditanggapi. Ya nanti saya baca ulang lagi yang tadi replik dari jaksa, kami pelajari nanti, kita lihat lagi Insya Allah secara tertulis," jelas Lukman.



"Ya gimana kami harus menghormati proses persidangan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menilai bahwa Medina terbukti sengaja mempublikasikan pernyataan kepada publik. Karena itu, nota pembelaan yang diadukan ibu dua anak tersebut akhirnya ditolak.

"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan, stres bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ungkap JPU.

Medina Zein ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea. Dalam persidangan sebelumnya, Medina sempat jatuh pingsan, ketika mendengar tuntutan 1,5 penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.



Sementara kasusnya dengan Marissya Icha, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)