Alasan Masalah Kejiwaan Ditolak JPU, Medina Zein Minta Sidang Duplik Ditunda

Senin, 26 September 2022 - 15:33 WIB
loading...
Alasan Masalah Kejiwaan...
JPU menolak alasan masalah kejiwaan yang diajukan Medina Zein dalam nota pembelaan. Medina jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak alasan masalah kejiwaan yang diajukan Medina Zein dalam nota pembelaan. Medina menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (26/9/2022).

Ini artinya JPU mengabulkan tuntutan dari pihak terlapor yaitu Uci Flowdea dan Marissya Icha. Keduanya melaporkan Media terkait kasus pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik.

Kuasa hukum sekaligus suami Medina, Lukman Azhari meminta menunda sidang duplik yang dijadwalkan digelar pada Selasa (27/9/2022).

"Insya Allah besok," kata Lukman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: JPU Tolak Nota Pembelaan Medina Zein: Terdakwa Terbukti Bersalah

">


Mendengar keterangan yang disampaikan kuasa hukum Medina Zein, hakim pun langsung mengetok palu. Di mana sidang akan ditunda, sembari memberikan waktu kepada Medina untuk mempelajari tuntutan sebelum disampaikan dimuka persidangan.

"Sidang ditunda 27 September 2022. Acaranya tentang duplik," ucap hakim.

Menurut Lukman, penundaan sidang duplik sengaja dilakukan. Ini karena pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari JPU terhadap istrinya.

"Bukan replik ditolak, itu nota pembelaannya ditanggapi. Ya nanti saya baca ulang lagi yang tadi replik dari jaksa, kami pelajari nanti, kita lihat lagi Insya Allah secara tertulis," jelas Lukman.

Baca Juga: Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman melalui Media Elektronik

"Ya gimana kami harus menghormati proses persidangan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menilai bahwa Medina terbukti sengaja mempublikasikan pernyataan kepada publik. Karena itu, nota pembelaan yang diadukan ibu dua anak tersebut akhirnya ditolak.

"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan, stres bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ungkap JPU.

Medina Zein ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea. Dalam persidangan sebelumnya, Medina sempat jatuh pingsan, ketika mendengar tuntutan 1,5 penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Baca Juga: Keterangan Medina Zein yang Berbelit-Belit di Persidangan Jadi Pemberat Tuntutan Jaksa

Sementara kasusnya dengan Marissya Icha, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Punya Gelar S3, Nomor 4 Sukses Jadi Dosen
Rekomendasi
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Pantai Gading Temani Jerman ke 32 Besar
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Industri Perfilman Indonesia...
Industri Perfilman Indonesia Masuki Era Baru Pendanaan Digital, Puluhan Proyek Film Siap Dikembangkan
Terpopuler
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved