Pernah Jadi Korban, Jeje Slebew Kutuk Pelaku Kekerasan
Kamis, 29 September 2022 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi aku ngerasa kalau perempuan korban kekerasan atau pelecehan itu ya enggak hisa dihukum 5 tahun atau berapa tahun," katanya lagi.
Sementara itu, sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pun membenarkan kabar tersebut. AKP Nurma lantas menjelaskan pasal yang diduga dilanggar Rizky Billar.
Baca juga: Video Rizky Billar Sebut Soal KDRT Viral di Media Sosial
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," bebernya.
Sementara itu, sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pun membenarkan kabar tersebut. AKP Nurma lantas menjelaskan pasal yang diduga dilanggar Rizky Billar.
Baca juga: Video Rizky Billar Sebut Soal KDRT Viral di Media Sosial
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," bebernya.
(nug)
Lihat Juga :