Duga Rizky Billar Selingkuh, Lesti Kejora Mengaku Dicekik dan Dibanting
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lesti Kejora mengaku sempat dicekik dan dibanting Rizky Billar usai menduga sang suami berselingkuh dengan wanita lain. Karena itu, Lesti langsung melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Menurut Zulpan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu Lesti yang menduga suaminya selingkuh.
Percekcokan tersebut membuat Lesti meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, dikatakan Zulpan tak terima dengan tuduhan tersebut hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
“Terlapor emosi dan mendorong korban serta membanting korban ke kasur. Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan kepada wartawan pada Kamis, 29 September 2022.
“Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali,” sambungnya.
Dugaan KDRT ini terjadi pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Percekcokan pun berlanjut hingga pagi hari. Kepada penyidik, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari sang suami.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” jelas Zulpan.
Sementara itu, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa polisi masih mendalami kasus dugaan KDRT ini. Menurut Nurma, Billar akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Hanya saja, Nurma menyebut bahwa polisi saat ini masih mengumpulkan semua barang bukti. Termasuk memeriksa para saksi untuk menguatkan laporan ibu satu anak itu.
“Oh pasti. Jadi kita itu akan memanggil saksi-saksi. Secepatnya kita panggil setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi yang kita periksa,” ungkap Nurma.
“Jelas, kita pasti akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini ya. Terutama saksi ataupun yang disangkakan,” tandasnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Menurut Zulpan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu Lesti yang menduga suaminya selingkuh.
Percekcokan tersebut membuat Lesti meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, dikatakan Zulpan tak terima dengan tuduhan tersebut hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
“Terlapor emosi dan mendorong korban serta membanting korban ke kasur. Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan kepada wartawan pada Kamis, 29 September 2022.
“Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali,” sambungnya.
Dugaan KDRT ini terjadi pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Percekcokan pun berlanjut hingga pagi hari. Kepada penyidik, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari sang suami.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” jelas Zulpan.
Sementara itu, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa polisi masih mendalami kasus dugaan KDRT ini. Menurut Nurma, Billar akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
Hanya saja, Nurma menyebut bahwa polisi saat ini masih mengumpulkan semua barang bukti. Termasuk memeriksa para saksi untuk menguatkan laporan ibu satu anak itu.
“Oh pasti. Jadi kita itu akan memanggil saksi-saksi. Secepatnya kita panggil setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi yang kita periksa,” ungkap Nurma.
“Jelas, kita pasti akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini ya. Terutama saksi ataupun yang disangkakan,” tandasnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dra)