Kakak Rizky Billar Ngamuk, Peringatkan Netizen Agar Tak Ganggu Orang Tuanya

Minggu, 02 Oktober 2022 - 05:30 WIB
loading...
Kakak Rizky Billar Ngamuk, Peringatkan Netizen Agar Tak Ganggu Orang Tuanya
Kakak Rizky Billar, Yudie Revan ngamuk. Dia peringatkan netizen agar tidak mengganggu orang tuanya terkait dugaan KDRT yang dilakukan Billar pada Lesti Kejora. Foto/Instagram @yudie.revan_84
A A A
JAKARTA - Kakak Rizky Billar , Yudie Revan ngamuk. Dia memperingatkan netizen agar tidak mengganggu orang tuanya terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Billar pada Lesti Kejora .

Peringatan itu disampaikan Yudie melalui unggahan di Instagram Story miliknya, @yudie.revan_84. Yudie secara tegas meminta netizen untuk tidak mengusik keluarganya atas permasalahan ini.

“Untuk para netizen saya mohon jangan bawa-bawa orang tua saya di sini ya. Saya mohon sangat,” kata Yudie dikutip Minggu (2/10/2022).

Tak sampai di situ, Yudie juga mengingatkan netizen soal hukuman jika mereka berani menghujat keluarganya.

Kakak Rizky Billar Ngamuk, Peringatkan Netizen Agar Tak Ganggu Orang Tuanya

Foto/Instagram @yudie.revan_84





“Jangan sampai ketika kalian dipanggil nangis-nangis minta maaf. Jangan tolong ya, pakai (otak) ini ya,” ucap Yudie.

Yudie pun rela jika dirinya dihujat habis-habisan oleh netizen. Namun, kakak ipar Lesti Kejora itu tak akan tinggal diam jika orang tua hingga keluarganya diusik oleh netizen.

Ungkapan kakak artis 27 tahun itu juga didukung oleh netizen lainnya. Mereka pun berharap masalah rumah tangga Billar dan Lesti tak menyeret orang tuanya.

“Orang tuanya gak salah,” kata netizen.



“Bener sih jangan bawa-bawa orang tua,” tulis netizen.

"lagian bukan ranah nya ngapain netijen nyerang orang tuanya, kaga ada hubungan nya malihhh..," komentar netizen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)