Polisi Bakal Periksa Rizky Billar Kamis Pekan Ini Terkait Dugaan KDRT Lesti Kejora

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:12 WIB
loading...
Polisi Bakal Periksa Rizky Billar Kamis Pekan Ini Terkait Dugaan KDRT Lesti Kejora
Polisi akan memeriksa Rizky Billar pada Kamis (6/10/2022) terkait dugaan KDRT Lesti Kejora. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Polisi akan memeriksa Rizky Billar pada Kamis (6/10/2022) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora . Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis pekan ini. Artis 27 tahun itu pun akan diperiksa puku 13.00 WIB.

"Untuk saudara R kami jadwalkan untuk memanggil minggu ini untuk jadwal hari Kamis jam 1 siang," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Di sisi lain, Nurma juga membenarkan adanya olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sedang dilakukan penyidik di rumah Billar dan Lesti di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Nurma, hal ini sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.





"Cek TKP wajib ya perkara suatu kasus wajib olah TKP kepada barang bukti memperjelas kasus ini. Kenapa selalu ada kasus pidana yang jelas, kita cek TKP," jelas Nurma.

Sementara terakit saksi, Nurma menyebut sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi. Namun, dia tidak menutup kemungkinan saksi bakal bertambah sesuai dengan penyelidikan.

"Nanti untuk sementara kami sudah memeriksa dua saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan kami memeriksa beberapa orang untuk saksi. Biar jelas duduk persoalannya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.



Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3541 seconds (0.1#10.140)