Ceramah Mamah Dedeh soal KDRT Viral, Netizen: Semoga Lesti Kejora Mendengarkan Nasihat Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ceramah Mamah Dedeh soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di media sosial. Netizen pun ramai mengaitkan ceramah sang pendakwah dengan kasus KDRT yang diduga dialami Lesti Kejora .
Dalam video tersebut, Mama Dedeh dengan tegas tidak membenarkan KDRT. Bahkan, dia menilai seorang istri yang bertahan meski mengalami kekerasan dari suami adalah tindakan yang salah.
"Saya bilang itu perempuan dia bodoh. Kalau ada seorang istri bisa bertahan, dia biarkan digebukin setiap hari, ditendang juga dibiarkan, yang penting anak-anak bisa belajar dengan tenang, malu sama orang lain. Maaf sangat salah," kata Mamah Dedeh dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Selasa (4/10/2022).
Menurut Mamah Dedeh, para istri memiliki hak. Termasuk di antaranya hak hidup dan hak sehat. Karena itu, dia tidak menganjurkan seorang istri bertahan dalam rumah tangga jika mengalami kekerasan, terlebih hal tersebut terjadi dalam waktu yang lama.
Foto/Instagram @rumpi_gosip
"Kita sebagai manusia punya hak hidup, hak sehat walafiat, hak tenang. Ya Allah, menderita batin seumur-umur," tandasnya.
Postingan tersebut langsung ramai dikomentari netizen. Mereka setuju dengan ceramah Mamah Dedeh. Sedangkan yang lainnya meminta Lesti yang diduga mengalami KDRT dari Rizky Billar untuk menonton video itu.
"Bettttttttttul mahhhhhhhhhhh saya mendukung mamah ayok gempur laki2 biadab ituuuuuuuuu," kata netizen.
"Lestykejora ( lestiani ) ayah kejora mama kejora semoga mendengarkan nasehat mama dede ini..," tulis netizen.
"Semoga lestykejora ato lestiani mendengarkan ceramah ini," komentar netizen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
Dalam video tersebut, Mama Dedeh dengan tegas tidak membenarkan KDRT. Bahkan, dia menilai seorang istri yang bertahan meski mengalami kekerasan dari suami adalah tindakan yang salah.
"Saya bilang itu perempuan dia bodoh. Kalau ada seorang istri bisa bertahan, dia biarkan digebukin setiap hari, ditendang juga dibiarkan, yang penting anak-anak bisa belajar dengan tenang, malu sama orang lain. Maaf sangat salah," kata Mamah Dedeh dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Selasa (4/10/2022).
Menurut Mamah Dedeh, para istri memiliki hak. Termasuk di antaranya hak hidup dan hak sehat. Karena itu, dia tidak menganjurkan seorang istri bertahan dalam rumah tangga jika mengalami kekerasan, terlebih hal tersebut terjadi dalam waktu yang lama.
Foto/Instagram @rumpi_gosip
Baca Juga
"Kita sebagai manusia punya hak hidup, hak sehat walafiat, hak tenang. Ya Allah, menderita batin seumur-umur," tandasnya.
Postingan tersebut langsung ramai dikomentari netizen. Mereka setuju dengan ceramah Mamah Dedeh. Sedangkan yang lainnya meminta Lesti yang diduga mengalami KDRT dari Rizky Billar untuk menonton video itu.
"Bettttttttttul mahhhhhhhhhhh saya mendukung mamah ayok gempur laki2 biadab ituuuuuuuuu," kata netizen.
"Lestykejora ( lestiani ) ayah kejora mama kejora semoga mendengarkan nasehat mama dede ini..," tulis netizen.
Baca Juga
"Semoga lestykejora ato lestiani mendengarkan ceramah ini," komentar netizen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
(dra)