Kotak Jawab Tudingan Posan Tobing yang Tuntut Hak Royalti
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 12:15 WIB
loading...
Band Kotak menjawab tudingan Posan Tobing yang menuntut hak royalti. Melalui Instagram Tantri, ketiga personel menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya. Foto/Instagram Tantri
A
A
A
JAKARTA - Band Kotak menjawab tudingan mantannya drummernya, Posan Tobing yang menuntut hak royalti . Melalui unggahan Instagram vokalis Kotak, Tantri, ketiga personel menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya.
Tantri, Chua dan Cella menjelaskan mengenai hak royalti yang diminta Posan. Chua mengatakan bahwa video tersebut mereka buat sebagai bentuk klarifikasi terhadap pernyataan mantan rekannya itu.
Chua kemudian menjelaskan bahwa yang berhak mengatur royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI). Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No.56 jo UU Hak Cipta.
Mengamini pernyataan Chua, Tantri kembali menegaskan jika permintaan royalti ditujukan kepada Kotak, adalah kurang tepat.
Baca Juga: Band Kotak Tampil Memukau di Ajang iNews Maker Award 2022
"Jadi memang sudah pasti tidak tepat kalau misalkan meminta hak performance royalty ke Kotak. Ada lembaganya WAMI (untuk meminta royalti)," kata Tantri dikutip Sabtu (8/10/2022).
Lebih lanjut Tantri menjelaskan sekilas mengenai hak royalti bagi para pelaku seni termasuk di dalamnya pencipta lagu.
Tantri, Chua dan Cella menjelaskan mengenai hak royalti yang diminta Posan. Chua mengatakan bahwa video tersebut mereka buat sebagai bentuk klarifikasi terhadap pernyataan mantan rekannya itu.
Chua kemudian menjelaskan bahwa yang berhak mengatur royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI). Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No.56 jo UU Hak Cipta.
Mengamini pernyataan Chua, Tantri kembali menegaskan jika permintaan royalti ditujukan kepada Kotak, adalah kurang tepat.
Baca Juga: Band Kotak Tampil Memukau di Ajang iNews Maker Award 2022
"Jadi memang sudah pasti tidak tepat kalau misalkan meminta hak performance royalty ke Kotak. Ada lembaganya WAMI (untuk meminta royalti)," kata Tantri dikutip Sabtu (8/10/2022).
Lebih lanjut Tantri menjelaskan sekilas mengenai hak royalti bagi para pelaku seni termasuk di dalamnya pencipta lagu.
Lihat Juga :