Marissya Icha Bocorkan Unggahan Close Friend Rizky Billar, Isinya Singgung soal Dugaan KDRT Lesti Kejora

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:14 WIB
loading...
Marissya Icha Bocorkan...
Marissya Icha bocorkan unggahan Instagram close friend Rizky Billar. Postingan berisi curahan isi hati Billar soal dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Foto/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Marissya Icha membocorkan unggahan Instagram close friend Rizky Billar . Postingan tersebut berisi curahan isi hati Billar soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri, Lesti Kejora .

Kepada awak media, Marissya menunjukkan tangkapan layar Instagram Story Billar. Artis 27 tahun itu membuat tiga tulisan dengan latar warna hitam. Salah satunya menyebut peristiwa ini merupakan perbuatan seseorang yang dilakukan dengan apik.

"Dia bikin status di close friend Instagram. Yang saya ketahui ya, nanti saya dibilang sok tahu lagi," kata Marissya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

"Sebuah kejadian demi kejadian yang terskema dengan rapih. 'Permainan' yang ciamik dari mastermind," tulis Rizky Billar di Instagram Story.

Marissya Icha Bocorkan Unggahan Close Friend Rizky Billar, Isinya Singgung soal Dugaan KDRT Lesti Kejora

Foto/Ayu Utami Anggraeni





Adanya kasus dugaan KDRT ini pun membuat ayah satu anak tersebut membuka matanya. Pasalnya, Billar menjadi tahu mana orang yang benar-benar baik atau hanya berpura-pura.

"Kejadian yang membuka lebar-lebar mata gue siapa yang pura-pura baik, mana oknum yang manfaatin kesempatan, mana yang pengkhianat," ujar Billar.

Billar juga mengaku mungkin dirinya melakukan kesalahan. Meski begitu dia merasa orang-orang yang menghujatnya tidak lebih parah daripada dirinya.

"Gue mungkin salah, namun di dalam kejadian justru ini lebih banyak orang lebih zholim daripada gue," pungkas Billar.



Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metor Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)