Lakukan Banding ke Pengadilan Agama, Ini Tuntutan Seruni Purnamasari

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:06 WIB
loading...
Lakukan Banding ke Pengadilan...
Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Halimah Humayrah Tuanaya menyampaikan sejumlah tuntutan kliennya dalam upaya banding di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. / Foto: MPI/Syifa Fauziah
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Seruni Purnamasari bertandang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Kali ini, pihak istri Ronal Surapradja itu hendak mengajukan banding.

Ya, dia berniat banding atas besarnya nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak yang dianggap tidak sesuai dengan Gugatan Rekonvensi Seruni Purnamasari.

Di samping itu, rumah yang selama ini dihuni bersama dan dibangun semasa perkawinan, oleh Majelis Hakim PA Jaksel dianggap bukan harta bersama.

Baca juga: 6 Ciri Pecandu Minuman Keras, Salah Satunya Bicara Cadel

Kuasa hukum Seruni, Halimah Humayrah Tuanaya membeberkan, nafkah iddah dan mut'ah pada dasarnya bukan Seruni yang meminta, tetapi Ronal yang sudah mengajukan permohonan.

"Dan permohonan cerainya Pak Ronald sudah mencantumkan nafkah iddah dan mut'ah yang akan diberikan kepada Ibu Seruni. Tapi hasil pengadilan jauh dari itu," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Awalnya, Ronal memberi permohonan untuk memberi nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar dan nafkah iddah Rp450 juta, namun sayangnya yang dikabulkan jauh dari itu.

"Nafkah iddah hanya Rp30 juta, nafkah mut'ahnya Rp50 juta. Padahal permohonan terkait angka tersebut bukan dari Ibu Seruni melainkan dari Pak Ronal. Atas pertimbangan satu dan lain hal Majelis Hakim tidak mengabulkan itu. Untuk itu kami meminta pengadilan tinggi meminta untuk memeriksa perkara ini," jelasnya.

Permohonan banding yang diajukan pihak Seruni Purnamasari selanjutnya adalah terkait rumah bersama yang Seruni dan Ronal tinggali selama masa pernikahan.

Halimah menyadari bahwa tanah dari rumah itu dibeli oleh Ronal sebelum menikah, namun rumah itu dibangun saat keduanya telah menikah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)