Pemeriksaan Rizky Billar Kembali Berlanjut Malam Ini usai Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora
Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," lanjutnya.
Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara. Billar disangkakan undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ujar Zulpan.
Baca Juga: Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.
Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara. Billar disangkakan undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ujar Zulpan.
Baca Juga: Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :