Ini Barang Bukti yang Jadikan Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:26 WIB
loading...
A A A


Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004," papar Zulpan.

"Di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat dukung lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tandasnya.
(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)
pixels