Ini Barang Bukti yang Jadikan Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora
loading...
A
A
A
Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004," papar Zulpan.
"Di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat dukung lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tandasnya.
(dra)