Ini Barang Bukti yang Jadikan Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi telah menjadikan Rizky Billar sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora . Bukti tersebut di antaranya adalah visum Lesti selaku terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa hasil visum mendukung adanya KDRT. Selain visum, polisi juga memiliki bukti berupa keterangan saksi yang memperkuat laporan Lesti.
"Terkait hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan bukti tersebut, maka penyidik telah menaikkan status Billar dari saksi menjadi tersangka. Penetapan status ini dilakukan setelah ayah satu anak itu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
"Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," jelas Zulpan.
Zulpan mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang KDRT nomor 23 pasal 55, Billar bisa ditetapkan jadi tersangka dengan satu alat bukti yang mendukung keterangan Lesti sebagai korban. Sementara itu, dalam kasus ini, Zulpan menyebut bahwa penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
"Di dalam ketentuan undang-undang terkait KDRT ini yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung satu alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
"Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga pada malam ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," lanjutnya.
Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004," papar Zulpan.
"Di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat dukung lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa hasil visum mendukung adanya KDRT. Selain visum, polisi juga memiliki bukti berupa keterangan saksi yang memperkuat laporan Lesti.
"Terkait hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan bukti tersebut, maka penyidik telah menaikkan status Billar dari saksi menjadi tersangka. Penetapan status ini dilakukan setelah ayah satu anak itu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
"Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," jelas Zulpan.
Zulpan mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang KDRT nomor 23 pasal 55, Billar bisa ditetapkan jadi tersangka dengan satu alat bukti yang mendukung keterangan Lesti sebagai korban. Sementara itu, dalam kasus ini, Zulpan menyebut bahwa penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
"Di dalam ketentuan undang-undang terkait KDRT ini yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung satu alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
"Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga pada malam ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," lanjutnya.
Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004," papar Zulpan.
"Di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat dukung lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
(dra)