Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Upaya Restorative Justice Ditempuh Berdasar Kesepakatan Bersama

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 06:43 WIB
loading...
A A A
Philipus, yang mendampingi pengacara Hotma Sitompul dalam kasus ini, juga menyampaikan, kendati Rizky Billar bebas, proses penyidikan masih berlangsung.

Rizky Billar sendiri harus menjalani wajib lapor selama beberapa minggu ke depan. Pasalnya formal maupun materil perkara KDRT belum sepenuhnya tuntas.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Diterima, Rizky Billar Dikenai Wajib Lapor

"Hari ini keluar tahanan dan boleh RJ akan dipenuhi beberapa hari ini, karena ada beberapa materi. Sebenarnya keadilan terhadap Rizky dan Lesti mereka merasa bersama," tutupnya.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)