Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Upaya Restorative Justice Ditempuh Berdasar Kesepakatan Bersama
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 06:43 WIB
loading...
Tim kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan bahwa upaya restorative justice ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama. / Foto: MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Rizky Billar resmi usai menjalani masa tahanan sekitar 2 hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, suami Lesti Kejora itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dibebaskannya Rizky Billar ini sebelumnya disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dia menyebutkan bahwa pengajuan restorative justice dari Lesti Kejora dikabulkan. Kendati demikian, Rizky Billar tetap harus menjalani wajib lapor.
Baca juga: Dipulangkan Malam Ini, Rizky Billar Berharap Bisa Jadi Suami yang Baik
Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan bahwa upaya restorative justice ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama.
Dibebaskannya Rizky Billar ini sebelumnya disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dia menyebutkan bahwa pengajuan restorative justice dari Lesti Kejora dikabulkan. Kendati demikian, Rizky Billar tetap harus menjalani wajib lapor.
Baca juga: Dipulangkan Malam Ini, Rizky Billar Berharap Bisa Jadi Suami yang Baik
Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan bahwa upaya restorative justice ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama.
Lihat Juga :