BPOM Perintahkan Penarikan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman
Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Sehubungan dengan ini, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan.
Baca juga: Pasien Gangguan Ginjal Akut Termuda di RSCM Berusia 8 Bulan, Ini Pesan Dokter
"BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)," jelas BPOM.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan.
Baca juga: Pasien Gangguan Ginjal Akut Termuda di RSCM Berusia 8 Bulan, Ini Pesan Dokter
"BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)," jelas BPOM.
(nug)
Lihat Juga :