BPOM Perintahkan Penarikan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:16 WIB
loading...
BPOM Perintahkan Penarikan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman
BPOM memerintahkan untuk menarik dari peredaran 5 obat sirup dengan kandungan etilen glikol melebihi ambang batas aman. / Foto: ilustrasi/freepik.com
A A A
JAKARTA - Sebanyak 5 obat yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman diperintahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari peredaran.

Kelima obat tersebut sudah diuji BPOM , dan dipastikan mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Ini 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG Lebihi Ambang Batas

Penarikan kelima obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Kelima obat sirup yang diuji mengandung EG melebih ambang batas aman oleh BPOM, antara lain:



1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Sehubungan dengan ini, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan.

Baca juga: Pasien Gangguan Ginjal Akut Termuda di RSCM Berusia 8 Bulan, Ini Pesan Dokter

"BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)," jelas BPOM.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)