Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Melonjak, Menkes Budi: Belum Masuk KLB

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 20:25 WIB
loading...
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Melonjak, Menkes Budi: Belum Masuk KLB
Seorang warga menjaga anaknya yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut di RSUP Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/10/2022). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut hingga saat ini terus menjadi perhatian publik. Penyakit ini diderita oleh anak-anak mulai usia bayi hingga lima tahun.

Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, hingga saat di Indonesia total kasus gagal ginjal akut adalah 241 orang dan 133 diantaranya meninggal dunia.

Meski demikian sampai sekarang kasus tersebut masih dalam penelitian terkait penyebab dan cara mengatasinya. Tak heran bila penyakit ini bisa masuk dalam status kejadian luar biasa atau KLB.

Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan penyakit gagal ginjal akut bukan sebagai penyakit yang masuk dalam kategori KLB.



"Belum masuk KLB," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers terbaru hari ini, Jumat (21/10/2022).

Pernyataan Menkes Budi tentu saja berbanding terbalik dengan Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman yang mendesak pemerintah untuk segera menetapkan gagal ginjal akut sebagai KLB atau kejadian luar biasa.

Status KLB diperlukan dalam kasus gagal ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.

"Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gagal ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma," tegas Dicky Budiman, pada MNC Portal, baru-baru ini.

Menurut Dicky, penyakit gagal ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan.

"Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan bahwa penyakit gagal ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB," ungkap Dicky.

Dengan ditetapkannya status KLB diharapkan dapat memudahkan koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam penanggulangan masalah ini.

Selain itu, menurutnya penyakit ini bukan kasus biasa karena memerlukan level treatment fasilitas yang tidak ada di Puskesmas. Bahkan tidak semua daerah punya fasilitas hemodialisis atau preston dialisis yang memerlukan dokter bedah anak.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4632 seconds (0.1#10.140)