3 Alasan Pentingnya Label BPOM pada Kosmetik, Anda Harus Tahu!

Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:41 WIB
loading...
A A A
Para pelaku/pengedar kosmetik ilegal akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal tersebut memberi tuntutan yaitu hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. MG/Vadma Gempita
(tsa)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)