3 Alasan Pentingnya Label BPOM pada Kosmetik, Anda Harus Tahu!
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPOM bertugas memastikan semua produk terkait obat dan makanan yang ingin diedarkan kepada masyarakat tidak menggunakan bahan berbahaya. Termasuk juga kosmetik . Bila teruji bebas zat berbahaya, izin edar pun bakal dikeluarkan.
Ya, semua kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus sudah memiliki izin dari BPOM. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Peraturan tersebut menjamin semua produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan di pasar sudah memenuhi kriteria keamanan, manfaat, mutu, penandaan, serta klaim. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dengan produk kosmetik yang mereka gunakan.
Berikut tiga alasan mengapa izin BPOM untuk produk kosmetik menjadi sangat penting.
1. Jadi Jaminan Kualitas dan Keamanan
Pentingnya izin BPOM untuk produk kosmetik yang pertama adalah, lembaga tersebut memberikan jaminan kualitas dan keamanan dari sebuah produk kosmetik.
Lisensi BPOM dapat meyakinkan masyarakat bahwa produk kosmetik yang dijual itu aman dan tidak berbahaya. Sebab, kandungan dan cara produksinya telah diawasi oleh BPOM.
BPOM mampu menjamin suatu produk aman karena mereka melakukan pengujian pada sampling, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. Hal ini akan memberikan jaminan yang lebih pada konsumen bahwa produk yang telah terdaftar pada BPOM sudah sesuai dengan prosedur.
Distribusinya juga dilakukan tanpa melanggar hukum, sehingga produk kosmetik aman untuk dibeli.
Jadi, saat kualitas dan keamanan produk sudah mendapatkan jaminan dari BPOM, masyarakat tidak akan segan untuk membeli produk kosmetik.
2. Mampu Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
Saat ini konsumen kosmetik sudah tahu mana kosmetik berbahaya dan mana yang tidak. Salah satu ciri produk kosmetik aman adalah, produk tersebut telah memiliki nomor BPOM yang tertera pada kemasannya.
Konsumen tidak akan membeli produk kosmetik abal-abal yang tak menjamin keamanan untuk kulit. Para konsumen pasti sudah teredukasi dengan baik mengenai produk kosmetik yang aman dan tidak membahayakan tubuh mereka.
Kebanyakan konsumen bahkan mau membayar lebih untuk produk kosmetik yang memang berkualitas dan telah terjamin aman untuk mereka gunakan.
Produsen kosmetik tentu tidak boleh mengabaikan hal ini. Selain mendapatkan klaim resmi dari BPOM, produk kosmetik yang dibuat juga bakal memperoleh kepercayaan dari konsumen. Sebab, konsumen sendiri meyakini bahwa kosmetik itu tidak hanya memberikan efek yang baik untuk kulit, namun juga memberikan rasa aman serta tak memberikan efek buruk untuk tubuh mereka.
3. Beri Perlindungan Hukum pada Produk dan Perusahaan
Pemerintah telah memperketat peraturan untuk peredaran kosmetik yang ada di Indonesia. Banyaknya produk kosmetik abal-abal yang beredar bisa membahayakan masyarakat.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, maka akan memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menjual dan membuat kosmetik berbahaya. Selain itu, sanksi yang diberikan pemerintah terhadap produsen kosmetik yang tidak mendaftarkan produknya pada BPOM juga sangat berat.
Para pelaku/pengedar kosmetik ilegal akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal tersebut memberi tuntutan yaitu hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. MG/Vadma Gempita
Ya, semua kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus sudah memiliki izin dari BPOM. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Peraturan tersebut menjamin semua produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan di pasar sudah memenuhi kriteria keamanan, manfaat, mutu, penandaan, serta klaim. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dengan produk kosmetik yang mereka gunakan.
Berikut tiga alasan mengapa izin BPOM untuk produk kosmetik menjadi sangat penting.
1. Jadi Jaminan Kualitas dan Keamanan
Pentingnya izin BPOM untuk produk kosmetik yang pertama adalah, lembaga tersebut memberikan jaminan kualitas dan keamanan dari sebuah produk kosmetik.
Lisensi BPOM dapat meyakinkan masyarakat bahwa produk kosmetik yang dijual itu aman dan tidak berbahaya. Sebab, kandungan dan cara produksinya telah diawasi oleh BPOM.
BPOM mampu menjamin suatu produk aman karena mereka melakukan pengujian pada sampling, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. Hal ini akan memberikan jaminan yang lebih pada konsumen bahwa produk yang telah terdaftar pada BPOM sudah sesuai dengan prosedur.
Distribusinya juga dilakukan tanpa melanggar hukum, sehingga produk kosmetik aman untuk dibeli.
Jadi, saat kualitas dan keamanan produk sudah mendapatkan jaminan dari BPOM, masyarakat tidak akan segan untuk membeli produk kosmetik.
2. Mampu Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
Saat ini konsumen kosmetik sudah tahu mana kosmetik berbahaya dan mana yang tidak. Salah satu ciri produk kosmetik aman adalah, produk tersebut telah memiliki nomor BPOM yang tertera pada kemasannya.
Konsumen tidak akan membeli produk kosmetik abal-abal yang tak menjamin keamanan untuk kulit. Para konsumen pasti sudah teredukasi dengan baik mengenai produk kosmetik yang aman dan tidak membahayakan tubuh mereka.
Kebanyakan konsumen bahkan mau membayar lebih untuk produk kosmetik yang memang berkualitas dan telah terjamin aman untuk mereka gunakan.
Produsen kosmetik tentu tidak boleh mengabaikan hal ini. Selain mendapatkan klaim resmi dari BPOM, produk kosmetik yang dibuat juga bakal memperoleh kepercayaan dari konsumen. Sebab, konsumen sendiri meyakini bahwa kosmetik itu tidak hanya memberikan efek yang baik untuk kulit, namun juga memberikan rasa aman serta tak memberikan efek buruk untuk tubuh mereka.
3. Beri Perlindungan Hukum pada Produk dan Perusahaan
Pemerintah telah memperketat peraturan untuk peredaran kosmetik yang ada di Indonesia. Banyaknya produk kosmetik abal-abal yang beredar bisa membahayakan masyarakat.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, maka akan memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menjual dan membuat kosmetik berbahaya. Selain itu, sanksi yang diberikan pemerintah terhadap produsen kosmetik yang tidak mendaftarkan produknya pada BPOM juga sangat berat.
Para pelaku/pengedar kosmetik ilegal akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal tersebut memberi tuntutan yaitu hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. MG/Vadma Gempita
(tsa)