Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Versus Dito Mahendra hingga Berujung Penahanan
loading...
A
A
A
3. Rumahnya Dikepung Polisi saat Dini Hari
Setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra, Nikita pun dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun dirinya selalu mangkir.
Puncaknya, sejumlah pihak penyidik Polres Serang Kota pun mendatangi kediaman Nikita pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari. Sayangnya, penyidik gagal menjemput paksa Nikita. Siang harinya, Nikita akhirnya mendatangi Polres Serang Kota.
4. Beredar Surat Penetapan Tersangka
Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita di media sosial. Pada surat tersebut tertulis bahwa Nikita ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun dia tidak terima dan membantahnya.
5. Melaporkan ke Divisi Propam
Tak terima dengan semua perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota, Nikita bersama kuasa hukumnya Fachmi Bahmid melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
6. Rumahnya Kembali Digeledah
Bukan cuma sekali, rumah Nikita kembali didatangi oleh penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik bertujuan untuk menyita barang bukti berupa iPad. Saat penggeledahan terjadi, Nikita sedang tidak ada di rumah.
7. Ditetapkan Tersangka Sejak 20 Juni 2022
Setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra, Nikita pun dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun dirinya selalu mangkir.
Puncaknya, sejumlah pihak penyidik Polres Serang Kota pun mendatangi kediaman Nikita pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari. Sayangnya, penyidik gagal menjemput paksa Nikita. Siang harinya, Nikita akhirnya mendatangi Polres Serang Kota.
4. Beredar Surat Penetapan Tersangka
Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita di media sosial. Pada surat tersebut tertulis bahwa Nikita ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun dia tidak terima dan membantahnya.
5. Melaporkan ke Divisi Propam
Tak terima dengan semua perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota, Nikita bersama kuasa hukumnya Fachmi Bahmid melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
6. Rumahnya Kembali Digeledah
Bukan cuma sekali, rumah Nikita kembali didatangi oleh penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik bertujuan untuk menyita barang bukti berupa iPad. Saat penggeledahan terjadi, Nikita sedang tidak ada di rumah.
7. Ditetapkan Tersangka Sejak 20 Juni 2022