Kuasa Hukum Belum Ajukan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid belum mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Nikita resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang mulai hari ini, Selasa (25/10/2022).
Nikita ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Ibu tiga anak itu ditahan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Fahmi mengaku heran dengan kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menahan Nikita. Dia bahkan mempertanyakan keputusan tersebut. Pasalnya, Nikita sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat ditangkap paksa di mal Senayan City, Jakarta beberapa waktu lalu.
"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang. Kenapa Kejaksaan menahan? Kenapa polisi tidak menahan?" kata Fahmi di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
"Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita," sambungnya.
Di sisi lain, Fahmi menilai terdapat kejanggalan dari keputusan Kejari Serang yang menahan Nikita.
"Dia digerebek tengah malam, digrebek di mal, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena dia memiliki seorang anak kecil," jelas Fahmi.
"Tapi beda dengan persoalan ini," lanjutnya.
Nikita, disebut Fahmi berahap Allah akan membantunya menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya ini. Terlebih artis yang akrab disapa Nyai itu merasa dizolimi dan tidak diperlakukan dengan adil.
"Dia ketawa, setelah itu dia bilang, 'Ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini'. Udah itu aja. Dan dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permalahan ini," ujar Fahmi.
"Doa orang yang terdzolimi Insya Allah dikabulkan," tandasnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Ibu tiga anak itu ditahan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Fahmi mengaku heran dengan kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menahan Nikita. Dia bahkan mempertanyakan keputusan tersebut. Pasalnya, Nikita sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat ditangkap paksa di mal Senayan City, Jakarta beberapa waktu lalu.
"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang. Kenapa Kejaksaan menahan? Kenapa polisi tidak menahan?" kata Fahmi di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
"Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita," sambungnya.
Di sisi lain, Fahmi menilai terdapat kejanggalan dari keputusan Kejari Serang yang menahan Nikita.
"Dia digerebek tengah malam, digrebek di mal, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena dia memiliki seorang anak kecil," jelas Fahmi.
"Tapi beda dengan persoalan ini," lanjutnya.
Nikita, disebut Fahmi berahap Allah akan membantunya menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya ini. Terlebih artis yang akrab disapa Nyai itu merasa dizolimi dan tidak diperlakukan dengan adil.
"Dia ketawa, setelah itu dia bilang, 'Ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini'. Udah itu aja. Dan dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permalahan ini," ujar Fahmi.
"Doa orang yang terdzolimi Insya Allah dikabulkan," tandasnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dra)