Klarifikasi BPOM soal 4 Jenis Pelarut: Tidak Pernah Menyebut Pelarangan Penggunaan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan juga di sana bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022, terdapat daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali.
Di antaranya obat sirup yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol berdasarkan registrasi BPOM.
Di sisi lain, hari ini BPOM telah merilis kembali obat sirup tersebut menjadi 198 produk yang aman digunakan sepanjang aturan pakai.
Baca Juga: BPOM Duga Gangguan Ginjal Akut pada Anak Disebabkan Bahan Baku Obat Sirup Tak Berkualitas
Penny mengumumkan bahwa ada 69 merek obat sirup yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang diizinkan. Dari jumlah tersebut 23 merek obat sirup dinyatakan aman karena kandungan pelarutnya di bawah ambang batas.
Di antaranya obat sirup yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol berdasarkan registrasi BPOM.
Di sisi lain, hari ini BPOM telah merilis kembali obat sirup tersebut menjadi 198 produk yang aman digunakan sepanjang aturan pakai.
Baca Juga: BPOM Duga Gangguan Ginjal Akut pada Anak Disebabkan Bahan Baku Obat Sirup Tak Berkualitas
Penny mengumumkan bahwa ada 69 merek obat sirup yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang diizinkan. Dari jumlah tersebut 23 merek obat sirup dinyatakan aman karena kandungan pelarutnya di bawah ambang batas.
(dra)
Lihat Juga :