Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:19 WIB
loading...
Nikita Mirzani Ajukan...
Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 26 Oktober 2022. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
SERANG - Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 26 Oktober 2022.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah diserahkan oleh Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya. Terkait permohonan itu, Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Serang membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Versus Dito Mahendra hingga Berujung Penahanan

"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penagguhan penanganan)," kata Rezkinil Jusar melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (27/10/2022).

Rezkinil menerangkan, surat tersebut diajukan pihak terlapor pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Namun, Reznikil tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.

"Ya suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022," imbuh Rezkinil, singkat.

Sementara itu, sahabat Nikita yakni Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, surat permohonan tersebut sudah diterima oleh Kejari Serang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Dia Diperlakukan Tidak Adil



"Sembari berproses dan tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media.

"Permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin itu ada beberapa penjamin. Saya salah satu yang akan menjadi penjamin Mbak Niki dalam hal ini," katanya.

Diketahuio, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Ia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Rekomendasi
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Geram...
Nadhif Basalamah Geram Jadi Korban Pelecehan, Ingin Berhenti dari Dunia Hiburan?
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved