Larang Penggunaan Obat Cair, Ini Saran Dinkes DKI Jakarta untuk Atasi Anak Demam

Selasa, 08 November 2022 - 19:32 WIB
loading...
Larang Penggunaan Obat...
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengambil sikap untuk tidak merekomendasikan konsumsi obat cair sampai kasus gangguan ginjal akut diketahui penyebab pastinya. / Foto: Sukardi
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengambil sikap untuk tidak merekomendasikan konsumsi obat cair sampai kasus gangguan ginjal akut diketahui penyebab pastinya.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta , dr. Dwi Oktavia saat dijumpai di Prodia Tower, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, sikap tersebut terkesan bertentangan dengan apa yang disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bahwa 156 obat telah dinilai aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang artinya boleh dikonsumsi kembali.

Baca juga: Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut di Jakarta Tidak Ada Tambahan Lagi

"Jadi kami menghargai proses yang sedang berjalan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Jadi kami mendukung agar masyarakat mendapat informasi yang sederhana," kata dr. Dwi Oktavia.

"Intinya tunda dulu pemberian obat cair dan obat tetes sampai nanti ada penjelasan lebih lanjut lagi tentang hasil-hasil kajian BPOM dan Kemenkes," sambung wanita yang akrab disapa Dokter Lis tersebut.

Selagi tidak bisa mengonsumsi obat cair dan tetes, Dokter Lis menyarankan agar orang tua memberikan anaknya obat sediaan lain, misalkan puyer. Tapi, dia menekankan agar penggunaan obat sediaan lain tersebut harus sesuai dengan arahan dokter.



"Masih ada alternatif lain untuk mengatasi anak demam atau batuk, misalnya pakai obat puyer atau terapi konvensional seperti kompres air hangat. Soal obat puyer, penggunaannya harus sesuai resep dokter, ya, jangan dipakai sembarangan," terang Dokter Lis.

Sebelumnya, ramai unggahan Instagram @dinkesdki tentang imbauan 'Stop konsumsi obat sirup sementara waktu!'. Dijelaskan sebagai berikut:

"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)."

Baca juga: Raih The Best Luxury Hotel, Park Hyatt Jakarta Ikon Baru Entertainment & Hospitality Jakarta

"Hal ini terkait dengan ditemukannya kasus-kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang diduga akibat cemaran zat tertentu yang dapat merusak ginjal di sebagian obat bentuk sirup dan tetes."
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)