Gawat! BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirup Hampir 100 Persen

Rabu, 09 November 2022 - 16:03 WIB
loading...
Gawat! BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirup Hampir 100 Persen
BPOM menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) hampir 100 persen dalam obat sirup. Kandungan tersebut terdapat dalam bahan kimia PG. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) hampir 100 persen dalam obat sirup . Kandungan tersebut terdapat dalam bahan kimia propilen glikol (PG).

Temuan ini berdasarkan dari uji sampling bahan kimia dari distibutor atau pemasok ke perusahaan pembuat obat. Dari 12 sampel yang diperiksa BPOM, sembilan diketahui mengandung EG dari 52 persen - 90 persen. Angka ini hampir menyentuh 100 persen.

"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel dengan intensitas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan ya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers secara daring, Rabu (9/11/2022).

"Ini bahan baku yang seharusnya 0,1 persen, sembilan sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Jadi hampir 100 persen kandungan EG bukan lagi propilen glikol," sambungnya.



Persentase tersebut, dijelaskan Penny sangat tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 01, persen. Hal tersebut bisa menyebabkan gagal ginjal akut, bahkan kematian.

"Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," jelas Penny.

Sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi. Di antaranya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat.

"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," tandasnya.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2183 seconds (0.1#10.140)