Gawat! BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirup Hampir 100 Persen
Rabu, 09 November 2022 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Persentase tersebut, dijelaskan Penny sangat tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 01, persen. Hal tersebut bisa menyebabkan gagal ginjal akut, bahkan kematian.
"Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," jelas Penny.
Sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi. Di antaranya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat.
"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," tandasnya.
Baca Juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup
"Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," jelas Penny.
Sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi. Di antaranya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat.
"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," tandasnya.
Baca Juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup
(dra)
Lihat Juga :