BPOM Kembali Tarik 4 Obat Sirup dengan Cemaran Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas
Rabu, 09 November 2022 - 15:08 WIB
loading...
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI mengumumkan tambahan 4 obat yang ditengarai mengandung etilen glikol (EG) ataupun dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. / Foto: ilustrasi/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI mengumumkan tambahan 4 obat yang ditengarai mengandung etilen glikol (EG) ataupun dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. Keempat obat tersebut produksi dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Empat obat tersebut antara lain Citomol dan Citoprim (PT Ciubros Farma), serta Samcodryl dan Samconal (PT Samco Farm). Seluruh obat itu wajib ditarik dan dimusnahkan.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," terang Kepala BPOM , Penny K. Lukito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BPOM, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup
Dalam pemaparannya, Penny memastikan bahwa penarikan akan dilakukan di seluruh Indonesia. Mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Sebelumnya, BPOM telah menyampaikan bahwa PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma diduga telah melakukan pelanggaran dengan memproduksi obat sirup tidak sesuai standar.
Empat obat tersebut antara lain Citomol dan Citoprim (PT Ciubros Farma), serta Samcodryl dan Samconal (PT Samco Farm). Seluruh obat itu wajib ditarik dan dimusnahkan.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," terang Kepala BPOM , Penny K. Lukito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BPOM, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup
Dalam pemaparannya, Penny memastikan bahwa penarikan akan dilakukan di seluruh Indonesia. Mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Sebelumnya, BPOM telah menyampaikan bahwa PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma diduga telah melakukan pelanggaran dengan memproduksi obat sirup tidak sesuai standar.
Lihat Juga :