BPOM Kembali Tarik 4 Obat Sirup dengan Cemaran Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI mengumumkan tambahan 4 obat yang ditengarai mengandung etilen glikol (EG) ataupun dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. Keempat obat tersebut produksi dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Empat obat tersebut antara lain Citomol dan Citoprim (PT Ciubros Farma), serta Samcodryl dan Samconal (PT Samco Farm). Seluruh obat itu wajib ditarik dan dimusnahkan.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," terang Kepala BPOM , Penny K. Lukito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BPOM, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup
Dalam pemaparannya, Penny memastikan bahwa penarikan akan dilakukan di seluruh Indonesia. Mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Sebelumnya, BPOM telah menyampaikan bahwa PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma diduga telah melakukan pelanggaran dengan memproduksi obat sirup tidak sesuai standar.
Meskipun begitu, BPOM belum bisa memastikan apakah kedua perusahaan farmasi itu melakukan kesengajaan dalam menggunakan EG dan DEG.
Menurut Penny, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
Baca juga: Siaran TV Analog Dihentikan, Warganet Curhat Anaknya Tak Bisa Lagi Nonton Tayangan Favorit
"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik), dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata dia.
Lihat Juga: 2 Obat Sirup di India Mengandung EG dan DEG, Dikaitkan dengan Kematian Ratusan Anak di Dunia
Empat obat tersebut antara lain Citomol dan Citoprim (PT Ciubros Farma), serta Samcodryl dan Samconal (PT Samco Farm). Seluruh obat itu wajib ditarik dan dimusnahkan.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," terang Kepala BPOM , Penny K. Lukito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BPOM, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup
Dalam pemaparannya, Penny memastikan bahwa penarikan akan dilakukan di seluruh Indonesia. Mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Sebelumnya, BPOM telah menyampaikan bahwa PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma diduga telah melakukan pelanggaran dengan memproduksi obat sirup tidak sesuai standar.
Meskipun begitu, BPOM belum bisa memastikan apakah kedua perusahaan farmasi itu melakukan kesengajaan dalam menggunakan EG dan DEG.
Menurut Penny, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
Baca juga: Siaran TV Analog Dihentikan, Warganet Curhat Anaknya Tak Bisa Lagi Nonton Tayangan Favorit
"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik), dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata dia.
Lihat Juga: 2 Obat Sirup di India Mengandung EG dan DEG, Dikaitkan dengan Kematian Ratusan Anak di Dunia
(nug)