BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup

Rabu, 09 November 2022 - 12:21 WIB
loading...
BPOM Umumkan Lagi 2...
Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup tidak sesuai standar. / Foto: Instagram @bpom_ri
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup tidak sesuai standar. Dua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," terang Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara online di kanal YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).

Meskipun begitu, kedua perusahaan tersebut belum bisa dipastikan melakukan kesengajaan dalam menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca juga: Menkes Budi: 10 Juta Vaksin Dalam Negeri Siap Digunakan sebagai Booster

Menurutnya, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Penny menyampaikan jika kedua perusahaan tersebut melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirup. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas yang ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.



"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik). Kemudian, jaminan serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan dan soal kesengajaan perlu pendalaman," paparnya.

Baca juga: Antara Pria dan Wanita, Siapakah yang Rentan Alami Gagal Jantung?

Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dicabut izinnya karena tak memenuhi standar produksi obat.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)