BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup
Rabu, 09 November 2022 - 12:21 WIB
loading...
Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup tidak sesuai standar. / Foto: Instagram @bpom_ri
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup tidak sesuai standar. Dua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," terang Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara online di kanal YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
Meskipun begitu, kedua perusahaan tersebut belum bisa dipastikan melakukan kesengajaan dalam menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Baca juga: Menkes Budi: 10 Juta Vaksin Dalam Negeri Siap Digunakan sebagai Booster
Menurutnya, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," terang Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara online di kanal YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
Meskipun begitu, kedua perusahaan tersebut belum bisa dipastikan melakukan kesengajaan dalam menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Baca juga: Menkes Budi: 10 Juta Vaksin Dalam Negeri Siap Digunakan sebagai Booster
Menurutnya, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
Lihat Juga :