Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum dari Jokowi usai sang Paman Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wanda Hamidah meminta perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah sang paman, Hamid Husein menjadi tersangka. Hamid ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Japto Soerjosoemarno.
Japto sebelumnya telah melaporkan Hamid atas kasus dugaan penyerobotan lahan. Wanda yang tak terima dengan status sang paman pun membuat surat terbuka berisi permohonan perlindungan hukum kepada Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Wanda juga mengunggah surat terbuka yang dibuat langsung oleh tim kuasa hukum pamannya di Instagram. Surat itu secara gamblang menjelaskan fakta-fakta bahwa rumah yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat itu milik keluarga Wanda Hamidah.
"Semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kemarin atas laporan saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan, kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin," tulis Wanda dikutip Rabu (16/11/2022).
Foto/Instagram Wanda Hamidah
"Sementara keluarga kami secara turun menurun menempati rumah di Jl. Citandui no. 2, Cikini, Menteng tersebut dari tahun 1962," sambungnya.
Artis sekaligus politisi itu pun meminta bantuan kepada Jokowi dan Kapolri untuk memberikan perhatian terhadap kasus yang sedang dialaminya. Wanda pun berharap bisa mendapatkan keadilan.
"Agar kami yang telah menghuni sejak tahun 1962 diberi keadilan, apalagi kasus ini diangkat ketika Indonesia menjadi tuan rumah G20, jangan sampai Indonesia dimata Internasional menjadi buruk," kata Wanda.
Wanita 45 tahun itu sangat menyesalkan tindakan Polda Metro Jaya yang dianggap tidak menghormati upaya hukum yang dia lakukan. Wanda bahkan secara tegas mengatakan akan terus melawan demi keadilan.
"Upaya hukum gugatan TUN dan Perdata atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB di atas sedang kami tempuh, namun Polda Metro Jaya tidak menghormati upaya hukum yang sedang kami lakukan, dengan gegabah melakukan penetapan terhadap paman kami, kami akan terus melawan demi keadilan. Bismillah," jelas Wanda.
Dia pun berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa seperti yang dialaminya. "Kami berharap publik memberi perhatian terhadap kasus ini. Cukup kami yang menjadi korban, kami berharap tidak ada korban lain lagi," tandasnya.
Lihat Juga: Band Radja Ganti Wajah Vadel Badjideh dengan Gambar Monyet, Ian Kasela Cs Diminta Klarifikasi 1 X 24 Jam
Japto sebelumnya telah melaporkan Hamid atas kasus dugaan penyerobotan lahan. Wanda yang tak terima dengan status sang paman pun membuat surat terbuka berisi permohonan perlindungan hukum kepada Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Wanda juga mengunggah surat terbuka yang dibuat langsung oleh tim kuasa hukum pamannya di Instagram. Surat itu secara gamblang menjelaskan fakta-fakta bahwa rumah yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat itu milik keluarga Wanda Hamidah.
"Semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kemarin atas laporan saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan, kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin," tulis Wanda dikutip Rabu (16/11/2022).
Foto/Instagram Wanda Hamidah
"Sementara keluarga kami secara turun menurun menempati rumah di Jl. Citandui no. 2, Cikini, Menteng tersebut dari tahun 1962," sambungnya.
Artis sekaligus politisi itu pun meminta bantuan kepada Jokowi dan Kapolri untuk memberikan perhatian terhadap kasus yang sedang dialaminya. Wanda pun berharap bisa mendapatkan keadilan.
"Agar kami yang telah menghuni sejak tahun 1962 diberi keadilan, apalagi kasus ini diangkat ketika Indonesia menjadi tuan rumah G20, jangan sampai Indonesia dimata Internasional menjadi buruk," kata Wanda.
Wanita 45 tahun itu sangat menyesalkan tindakan Polda Metro Jaya yang dianggap tidak menghormati upaya hukum yang dia lakukan. Wanda bahkan secara tegas mengatakan akan terus melawan demi keadilan.
"Upaya hukum gugatan TUN dan Perdata atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB di atas sedang kami tempuh, namun Polda Metro Jaya tidak menghormati upaya hukum yang sedang kami lakukan, dengan gegabah melakukan penetapan terhadap paman kami, kami akan terus melawan demi keadilan. Bismillah," jelas Wanda.
Dia pun berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa seperti yang dialaminya. "Kami berharap publik memberi perhatian terhadap kasus ini. Cukup kami yang menjadi korban, kami berharap tidak ada korban lain lagi," tandasnya.
Lihat Juga: Band Radja Ganti Wajah Vadel Badjideh dengan Gambar Monyet, Ian Kasela Cs Diminta Klarifikasi 1 X 24 Jam
(dra)