Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum dari Jokowi usai sang Paman Jadi Tersangka
Rabu, 16 November 2022 - 10:19 WIB
loading...
Wanda Hamidah meminta perlindungan hukum dari Presiden Jokowi setelah sang paman, Hamid Husein menjadi tersangka atas laporan Japto Soerjosoemarno. Foto/Instagram Wanda Hamidah
A
A
A
JAKARTA - Wanda Hamidah meminta perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah sang paman, Hamid Husein menjadi tersangka. Hamid ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Japto Soerjosoemarno.
Japto sebelumnya telah melaporkan Hamid atas kasus dugaan penyerobotan lahan. Wanda yang tak terima dengan status sang paman pun membuat surat terbuka berisi permohonan perlindungan hukum kepada Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Wanda juga mengunggah surat terbuka yang dibuat langsung oleh tim kuasa hukum pamannya di Instagram. Surat itu secara gamblang menjelaskan fakta-fakta bahwa rumah yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat itu milik keluarga Wanda Hamidah.
"Semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kemarin atas laporan saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan, kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin," tulis Wanda dikutip Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Wanda Hamidah Puji Kapolsek yang Usir Satpol PP dan Preman dari Rumahnya: Hebat Bu Ocha
Japto sebelumnya telah melaporkan Hamid atas kasus dugaan penyerobotan lahan. Wanda yang tak terima dengan status sang paman pun membuat surat terbuka berisi permohonan perlindungan hukum kepada Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Wanda juga mengunggah surat terbuka yang dibuat langsung oleh tim kuasa hukum pamannya di Instagram. Surat itu secara gamblang menjelaskan fakta-fakta bahwa rumah yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat itu milik keluarga Wanda Hamidah.
"Semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kemarin atas laporan saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan, kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin," tulis Wanda dikutip Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Wanda Hamidah Puji Kapolsek yang Usir Satpol PP dan Preman dari Rumahnya: Hebat Bu Ocha
Lihat Juga :