Dipolisikan karena Dugaan Penistaan Agama, Sule Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 23 November 2022 - 16:07 WIB
loading...
Dipolisikan karena Dugaan...
Sule dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Atas laporan itu, mantan suami Nathalie Holscher tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Foto/Instagram Sule
A A A
JAKARTA - Sule dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama . Atas laporan itu, mantan suami Nathalie Holscher tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.

Syahrul Rizal selaku perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah) sekaligus pelapor mengatakan Sule terancam melanggar pasal berlapis.

"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Selain Sule, Syahrul juga melaporkan dua rekan ayah Rizky Febian itu. Mereka adalah komedian Budi Dalton, dan Mang Saswi. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).



"(Ancaman hukuman) Di atas 5 tahun penjara," jelas Syahrul.

Bukan tanpa alasan Syahrul melaporkan Sule dan dua sahabatnya itu. Dia merasa perkataan Budi Dalton dalam sebuah podcast yang menyebut miras sebagai minuman Rasulullah telah menyakiti perasaan umat Muslim di seluruh Indonesia.

Sementara, Sule dan Mang Saswi dinilai menikmati perkataan Budi Dalton dengan gimik tertawanya.

"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau di publikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA. Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah," ujar Syahrul.



"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," tandasnya.

Laporan ini telah terdaftar dalam nomer perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)