Dipolisikan karena Dugaan Penistaan Agama, Sule Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 23 November 2022 - 16:07 WIB
loading...
Sule dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Atas laporan itu, mantan suami Nathalie Holscher tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Foto/Instagram Sule
A
A
A
JAKARTA - Sule dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama . Atas laporan itu, mantan suami Nathalie Holscher tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Syahrul Rizal selaku perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah) sekaligus pelapor mengatakan Sule terancam melanggar pasal berlapis.
"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Selain Sule, Syahrul juga melaporkan dua rekan ayah Rizky Febian itu. Mereka adalah komedian Budi Dalton, dan Mang Saswi. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Sule Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
"(Ancaman hukuman) Di atas 5 tahun penjara," jelas Syahrul.
Bukan tanpa alasan Syahrul melaporkan Sule dan dua sahabatnya itu. Dia merasa perkataan Budi Dalton dalam sebuah podcast yang menyebut miras sebagai minuman Rasulullah telah menyakiti perasaan umat Muslim di seluruh Indonesia.
Syahrul Rizal selaku perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah) sekaligus pelapor mengatakan Sule terancam melanggar pasal berlapis.
"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Selain Sule, Syahrul juga melaporkan dua rekan ayah Rizky Febian itu. Mereka adalah komedian Budi Dalton, dan Mang Saswi. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Sule Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
"(Ancaman hukuman) Di atas 5 tahun penjara," jelas Syahrul.
Bukan tanpa alasan Syahrul melaporkan Sule dan dua sahabatnya itu. Dia merasa perkataan Budi Dalton dalam sebuah podcast yang menyebut miras sebagai minuman Rasulullah telah menyakiti perasaan umat Muslim di seluruh Indonesia.
Lihat Juga :