Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan
Senin, 05 Desember 2022 - 12:36 WIB
loading...
Majelis hakim PN Serang menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Keputusan ini disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang hari ini, Senin (5/12/2022). Foto/Selvianus Kopong
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani . Keputusan ini disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang hari ini, Senin (5/12/2022).
Adapun sidang kali ini beragendakan putusan sela. Dengan penolakan eksepsi tersebut, maka kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah menjadikan Nikita sebagai tersangka pun akan terus dilanjutkan.
"Untuk mengadili, kami menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima," kata majelis hakim di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
Majelis hakim dengan tegas juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Di mana pemeriksaan akan digelar pada Senin (12/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dito Mahendra.
Baca Juga: Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim
"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," jelas majelis hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama bakal Nikita ini akan dilanjutkan hingga ketahap akhir. Yakni putusan yang dijadwalkan pada bulan Januari mendatang.
Adapun sidang kali ini beragendakan putusan sela. Dengan penolakan eksepsi tersebut, maka kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah menjadikan Nikita sebagai tersangka pun akan terus dilanjutkan.
"Untuk mengadili, kami menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima," kata majelis hakim di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
Majelis hakim dengan tegas juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Di mana pemeriksaan akan digelar pada Senin (12/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dito Mahendra.
Baca Juga: Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim
"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," jelas majelis hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama bakal Nikita ini akan dilanjutkan hingga ketahap akhir. Yakni putusan yang dijadwalkan pada bulan Januari mendatang.
Lihat Juga :