Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan
Senin, 05 Desember 2022 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
"Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," pungkasnya.
Di siis lain, isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya adalah sang artis meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan. Artis 36 tahun itu juga meminta JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Tampil Stylish dengan Dress Hitam dan Kacamata
"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," ucap Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
"Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," pungkasnya.
Di siis lain, isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya adalah sang artis meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan. Artis 36 tahun itu juga meminta JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Tampil Stylish dengan Dress Hitam dan Kacamata
"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," ucap Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
"Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :