Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Wanda Hamidah: Kalau Salah Saya Minta Maaf

Selasa, 06 Desember 2022 - 06:30 WIB
loading...
Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Wanda Hamidah: Kalau Salah Saya Minta Maaf
Wanda Hamidah, mengaku siap meminta maaf kepada Japto Soelistyo Soejoesoemarno selaku pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Aktris dan model, Wanda Hamidah , mengaku siap meminta maaf kepada Japto Soelistyo Soejoesoemarno selaku pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, Wanda baru saja menjalani mediasi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan dengan pihak pelapor. Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Agus Salim.

"Intinya saya menjelaskan saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik, jadi sekedar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca," kata Wanda Hamidah kepada awak media, Senin (5/12/2022).

Namun, hingga saat ini mediasi antara kedua pihak belum menemui titik terang. Wanda juga menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam menghadapi masalah hukum tersebut.



"Kita ikutin aja prosesnya, kalau untuk minta maaf kan, kalimat yang salah itu yang mana," ucapnya.

Di sisi lain, wanita 45 tahun tersebut juga mengaku siap untuk meminta maaf kepada Japto apabila terbukti bersalah.

"Saya menghormati proses hukum, itikad baik ya kalau saya salah saya minta maaf, kalau saya benar pembuktiannya kan nanti ada, doain aja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Wanda Hamidah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Japto Soelistyo Soejoesoemarno ke Bareskrim Mabes Polri.

Masalah bermula ketika Wanda diduga menyebut Japto sebagai mafia tanah melalui sosial medianya beberapa waktu lalu. Pasalnya, Wanda kini tengah menghadapi kasus sengketa tanah di rumahnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Atas pernyataan Wanda, Japto merasa nama baik dan reputasinya hancur. Wanda sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 terkait Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2742 seconds (0.1#10.140)