5 Makanan Viral Tidak Berlogo Halal Sepanjang 2022, Terbaru Mixue

Kamis, 05 Januari 2023 - 22:56 WIB
loading...
A A A
Namun pada 2018, sertifikat halal J.CO telah kadaluarsa. Karena itu, sejak 2018 hingga 2022 J.CO masih belum terdaftar dan memiliki sertifikat halal MUI. Meski begitu, pihak manajemen J.CO melalui sebuah rilis resmi yang diterbitkan di Facebook, Twitter dan Instagram J.CO Donuts memastikan bahwa bahan dan produk yang mereka jual semuanya halal.



3. BreadTalk


BreadTalk juga merupakan brand roti di bawah naungan Johnny Andrean Group yang belakangan sempat dihujat karena hingga 2022 belum mengantongi sertifikat halal MUI dan BPJPH. Sebenarnya, MUI telah menerbitkan sertifikat halal BreadTalk pada 2011. BreadTalk juga telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI Banten pada 2016.

Namun, karena sertifikat halal MUI yang berlaku hanya 2 tahun (sebelum direvisi menjadi 4 tahun pada 2019) membuat sertifikat halal BreadTalk juga telah kadaluarsa per 2018. Jadi, BreadTalk belum halal MUI selama 5 tahun ini yakni dari 2018-2022.

4. Ramen

Ramen menjadi salah satu makanan asal Jepang yang cukup populer di Indonesia sepanjang 2022. Berbagai macam restoran ramen pun mulai menjamur di Tanah Air. Namun, masih banyak restoran ramen yang belum mengantongi sertifikasi halal. Bahkan, meskipun beberapa gerai ramen menyertakan keterangan 'no pork no lard' belum tentu ramen 'no pork no lard' adalah ramen halal.



5. Mixue


Mixue Ice Cream & Tea adalah sebuah perusahaan waralaba yang menjual es krim sajian lembut dan minuman teh asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok dan didirikan pada bulan Juni 1997. Hingga 2021, sebanyak 21.581 gerai Mixue telah beroperasi di Tiongkok dan sedikitnya 11 negara lainnya di Asia. Meski belakangan gerainya cukup menjamur di Indonesia, hingga saat ini Mixue belum memiliki sertifikat halal sehingga dilarang memasang logo dan label halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Untuk itu, dia melarang gerai Mixue memasang logo halal Indonesia.

Manajemen Mixue Indonesia memberikan penjelasan terkait produk yang dijualnya belum mendapatkan sertifikat halal, dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Sebetulnya perusahaan sudah mengajukan proses sertifikat halal di Indonesia sejak 2021, namun hingga saat ini prosesnya belum rampung," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2501 seconds (0.1#10.140)