5 Makanan Viral Tidak Berlogo Halal Sepanjang 2022, Terbaru Mixue

Kamis, 05 Januari 2023 - 22:56 WIB
loading...
5 Makanan Viral Tidak...
Ada beberapa makanan viral tidak berlogo halal sepanjang 2022. Namun, tak banyak yang mengetahui makanan tersebut ternyata belum mengantongi sertifikasi halal. Foto/Instagram @mixueindonesia
A A A
JAKARTA - Ada beberapa makanan viral tidak berlogo halal sepanjang 2022. Namun, tak banyak yang mengetahui bahwa beberapa makanan tersebut ternyata belum mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terlebih, MUI baru-baru ini makin gencar melakukan sertifikasi halal terhadap sederet makanan yang cukup viral di sepanjang 2022, namun ternyata belum berlabel halal.

Label halal merupakan hal yang penting bagi konsumen beragama Islam. Khususnya pada produk yang digunakan pada tubuh seperti makanan, minuman, obat dan produk perawatan tubuh serta kecantikan.

Lantas, makanan apa saja yang viral di 2022 namun belum berlabel halal? Berikut daftarnya dilansir dari berbagai sumber, Kamis (5/1/2023).



1. Mie Gacoan


Pada Agustus 2022, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal. Saat itu, ramai di media sosial perihal Mie Gacoan yang gagal mendapatkan sertifikasi halal. Mie Gacoan diketahui sebagai merek dagang dari jaringan restoran mie pedas yang merupakan anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.

Sejak akhir Agustus 2022, manajemen Mie Gacoan tengah berusaha mendapatkan sertifikasi halal dengan cara mengubah penamaan atau tagline. Juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, Daryl Gumilar memastikan bahwa saat ini pihaknya mengubah tagline demi bisa mengajukan proses sertifikasi halal.

Pada 1 Desember 2022, Mie Gacoan mengumumkan telah mendapatkan sertifikat halal MUI untuk bahan baku mereka. Dengan nomor ID00110000605771022, sertifikat ini berlaku sampai 17 November 2026.

2. J.CO

J.CO Donuts merupakan restoran dan waralaba yang mengkhususkan dalam donat, kopi, dan yogurt beku. Perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh Johnny Andrean Group pada 2005. Namun, status kehalalannya masih banyak dipertanyakan. Sebenarnya, J.CO telah tersertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM MUI).

Namun pada 2018, sertifikat halal J.CO telah kadaluarsa. Karena itu, sejak 2018 hingga 2022 J.CO masih belum terdaftar dan memiliki sertifikat halal MUI. Meski begitu, pihak manajemen J.CO melalui sebuah rilis resmi yang diterbitkan di Facebook, Twitter dan Instagram J.CO Donuts memastikan bahwa bahan dan produk yang mereka jual semuanya halal.



3. BreadTalk


BreadTalk juga merupakan brand roti di bawah naungan Johnny Andrean Group yang belakangan sempat dihujat karena hingga 2022 belum mengantongi sertifikat halal MUI dan BPJPH. Sebenarnya, MUI telah menerbitkan sertifikat halal BreadTalk pada 2011. BreadTalk juga telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI Banten pada 2016.

Namun, karena sertifikat halal MUI yang berlaku hanya 2 tahun (sebelum direvisi menjadi 4 tahun pada 2019) membuat sertifikat halal BreadTalk juga telah kadaluarsa per 2018. Jadi, BreadTalk belum halal MUI selama 5 tahun ini yakni dari 2018-2022.

4. Ramen

Ramen menjadi salah satu makanan asal Jepang yang cukup populer di Indonesia sepanjang 2022. Berbagai macam restoran ramen pun mulai menjamur di Tanah Air. Namun, masih banyak restoran ramen yang belum mengantongi sertifikasi halal. Bahkan, meskipun beberapa gerai ramen menyertakan keterangan 'no pork no lard' belum tentu ramen 'no pork no lard' adalah ramen halal.



5. Mixue


Mixue Ice Cream & Tea adalah sebuah perusahaan waralaba yang menjual es krim sajian lembut dan minuman teh asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok dan didirikan pada bulan Juni 1997. Hingga 2021, sebanyak 21.581 gerai Mixue telah beroperasi di Tiongkok dan sedikitnya 11 negara lainnya di Asia. Meski belakangan gerainya cukup menjamur di Indonesia, hingga saat ini Mixue belum memiliki sertifikat halal sehingga dilarang memasang logo dan label halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Untuk itu, dia melarang gerai Mixue memasang logo halal Indonesia.

Manajemen Mixue Indonesia memberikan penjelasan terkait produk yang dijualnya belum mendapatkan sertifikat halal, dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Sebetulnya perusahaan sudah mengajukan proses sertifikat halal di Indonesia sejak 2021, namun hingga saat ini prosesnya belum rampung," jelasnya.

Kemudian, manajemen Mixue Indonesia mencatat belum memiliki sertifikat halal, tidak sama dengan tidak halal. Pasalnya produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)