Ini Manfaat PP No. 24 Tahun 2022 bagi para Pelaku Ekonomi Kreatif

Selasa, 10 Januari 2023 - 22:29 WIB
loading...
A A A
Tak sampai di situ, ekosistem yang dijelaskan juga menyangkut kemudahan perizinan perusahaan. Di mana elemen-elemen di dalam ekosistem tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Jadi ini saling ada kaitan-kaitan, dan harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dari para pelaku ekonomi kreatif,” kata Fadjar.

Baca Juga: Lewat PP No. 24, Prabu Revolusi Berharap Kekayaan Intelektual Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Fadjar juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.

“Lalu insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama-sama oleh seluruh ekosistem,” ujar Fadjar.

Dalam PP No. 24 Tahun 2022, beberapa pelaku ekonomi kreatif yang disasar terbagi dalam 17 sub-sektor seperti kuliner, fashion, kriya, film, fotografi, aplikasi digital, games, musik, dan lain-lain. Secara statistik tiga sektor yang cukup berkontribusi pada Produksi Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif adalah kuliner, fashion, dan kriya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Ekraf Design Festival...
Ekraf Design Festival 2025 Resmi Dibuka, Kreativitas Lokal Siap Jadi Mesin Pertumbuhan
Kementerian Ekraf Dukung...
Kementerian Ekraf Dukung Kopdar KBM App Medan Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
MaiA Resmi Diluncurkan...
MaiA Resmi Diluncurkan Kemenpar: Era Baru Pariwisata Cerdas di Indonesia Dimulai
Libatkan Kemenekraf,...
Libatkan Kemenekraf, IMA 2025 Hadirkan Kategori Sinergi Suara Awards
Pramono Anung Dorong...
Pramono Anung Dorong JFW 2026 Jadi Ikon Kebanggaan Ibu Kota
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Rekomendasi
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Berita Terkini
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Eksplorasi Menyeluruh...
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.22: Momen Romantis Elio yang Berniat Melamar Arumi Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Viral Kabar Kanye West...
Viral Kabar Kanye West Bakal Manggung di Jakarta Oktober 2026, Netizen Antusias War Tiket!
Gandeng Raisa dan Eross...
Gandeng Raisa dan Eross Candra, iForte & Protelindo Group Rilis Lagu Cahaya Hati
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved