Ini Manfaat PP No. 24 Tahun 2022 bagi para Pelaku Ekonomi Kreatif
Selasa, 10 Januari 2023 - 22:29 WIB
loading...
A
A
A
Tak sampai di situ, ekosistem yang dijelaskan juga menyangkut kemudahan perizinan perusahaan. Di mana elemen-elemen di dalam ekosistem tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
“Jadi ini saling ada kaitan-kaitan, dan harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dari para pelaku ekonomi kreatif,” kata Fadjar.
Baca Juga: Lewat PP No. 24, Prabu Revolusi Berharap Kekayaan Intelektual Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Fadjar juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.
“Lalu insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama-sama oleh seluruh ekosistem,” ujar Fadjar.
Dalam PP No. 24 Tahun 2022, beberapa pelaku ekonomi kreatif yang disasar terbagi dalam 17 sub-sektor seperti kuliner, fashion, kriya, film, fotografi, aplikasi digital, games, musik, dan lain-lain. Secara statistik tiga sektor yang cukup berkontribusi pada Produksi Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif adalah kuliner, fashion, dan kriya.
“Jadi ini saling ada kaitan-kaitan, dan harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dari para pelaku ekonomi kreatif,” kata Fadjar.
Baca Juga: Lewat PP No. 24, Prabu Revolusi Berharap Kekayaan Intelektual Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Fadjar juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.
“Lalu insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama-sama oleh seluruh ekosistem,” ujar Fadjar.
Dalam PP No. 24 Tahun 2022, beberapa pelaku ekonomi kreatif yang disasar terbagi dalam 17 sub-sektor seperti kuliner, fashion, kriya, film, fotografi, aplikasi digital, games, musik, dan lain-lain. Secara statistik tiga sektor yang cukup berkontribusi pada Produksi Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif adalah kuliner, fashion, dan kriya.
(tsa)
Lihat Juga :