Ini Manfaat PP No. 24 Tahun 2022 bagi para Pelaku Ekonomi Kreatif

Selasa, 10 Januari 2023 - 22:29 WIB
loading...
Ini Manfaat PP No. 24...
Disahkannya PP No. 24 Tahun 2022 memberikan harapan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapat kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu memberikan harapan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Kemudahan pembiayaan tersebut sangat berkaitan dengan ekosistem yang tercipta pada ekonomi kreatif.

Ekosistem ekonomi kreatif sendiri merupakan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi yang dilakukan oleh pelakunya untuk memberikan nilai tambah pada produk sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, serta terlindungi secara hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Fadjar Hutomo selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Realisasikan PP No. 24, Wamenparekraf Angela Berharap Dukungan Seluruh Pihak Terkait

Menurut Fadjar, manfaat PP ini bagi para pelaku ekonomi kreatif dan yang paling mendasar adalah terbentuknya ekosistem yang mencakup pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

“Manfaat yang paling mendasar itu adalah ekosistemnya terbentuk. Hal ini penting karena ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) pun tidak akan bisa hidup ketika ekosistem pemasarannya tidak ada, ekosistem perlindungan terhadap KI-nya tidak ada,” papar Fadjar saat ditemui seusai acara Audiensi Sosialisasi PP No. 24 Tahun 2022 dengan Pimpinan Redaksi MNC Media di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Tak sampai di situ, ekosistem yang dijelaskan juga menyangkut kemudahan perizinan perusahaan. Di mana elemen-elemen di dalam ekosistem tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Jadi ini saling ada kaitan-kaitan, dan harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dari para pelaku ekonomi kreatif,” kata Fadjar.

Baca Juga: Lewat PP No. 24, Prabu Revolusi Berharap Kekayaan Intelektual Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Fadjar juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.

“Lalu insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama-sama oleh seluruh ekosistem,” ujar Fadjar.

Dalam PP No. 24 Tahun 2022, beberapa pelaku ekonomi kreatif yang disasar terbagi dalam 17 sub-sektor seperti kuliner, fashion, kriya, film, fotografi, aplikasi digital, games, musik, dan lain-lain. Secara statistik tiga sektor yang cukup berkontribusi pada Produksi Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif adalah kuliner, fashion, dan kriya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekraf Design Festival...
Ekraf Design Festival 2025 Resmi Dibuka, Kreativitas Lokal Siap Jadi Mesin Pertumbuhan
Kementerian Ekraf Dukung...
Kementerian Ekraf Dukung Kopdar KBM App Medan Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
MaiA Resmi Diluncurkan...
MaiA Resmi Diluncurkan Kemenpar: Era Baru Pariwisata Cerdas di Indonesia Dimulai
Libatkan Kemenekraf,...
Libatkan Kemenekraf, IMA 2025 Hadirkan Kategori Sinergi Suara Awards
Pramono Anung Dorong...
Pramono Anung Dorong JFW 2026 Jadi Ikon Kebanggaan Ibu Kota
Anti-Bosan! Kemenpar...
Anti-Bosan! Kemenpar Hadirkan Atraksi Wisata Seru Lewat BBWI di Bangka Belitung
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Berita Terkini
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Wakil dari Sumut Ini Ingin Menginspirasi Perempuan Indonesia
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved