Rian d'Masiv Dukung Sistem Rumah Karaoke Berlisensi

Selasa, 27 Januari 2015 - 21:21 WIB
Rian dMasiv Dukung Sistem Rumah Karaoke Berlisensi
Rian d'Masiv Dukung Sistem Rumah Karaoke Berlisensi
A A A
JAKARTA - Vokalis grup band d'Masiv, Rian Ekky Pradipta, menyambut baik dan mendukung penerapan sistem rumah karaoke berlisensi. Menurut dia, dengan adanya peraturan itu, para pegiat industri musik di Tanah Air bisa mendapatkan hak materi sebagai produser rekaman, penyanyi, dan pencipta lagu.

"Senang banget dengan adanya peraturan ini dan ini sudah jadi wacana lama, kami berharap bisa jalan karena selama ini belum jalan. Untuk kami pencipta lagu ini angin segar," ujar Rian yang ditemui usai jumpa pers musisi serukan rumah karaoke berlisensi di kawasan Kuningan Village, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

Menurut vokalis kelahiran Yogyakarta 17 November 1986 itu, saat ini banyak rumah karaoke yang memutar klip video karaoke, tapi para pegiat industri musik tak menerima sepeser pun hak dalam bentuk royalti.

"Rumah karaoke selama ini memakai musik kami, tapi kami enggak dibayar. Coba kalau di luar (negeri) itu, (band) Eagles dengan Hotel California itu bisa tujuh turunan bahkan kaya raya (dari royalti)," ujar suami Sri Ayu Murtisari ini.

Baru-baru ini, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) melakukan implementasi Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur hak ekonomi atas hak cipta dan hak terkait yang dimiliki oleh produser rekaman, penyanyi, dan pencipta lagu.

Dengan digalakkannya undang-undang yang mengatur hak cipta dan hak terkait tersebut, pelantun Cinta Ini Membunuhku ini optimistis seniman akan lebih bersemangat melahirkan karya. "Dengan undang-undang ini, seniman bisa lebih semangat. Kami berharap rumah karaoke berlisensi semua jadi bisa mengangkat harkat musisi tanah air," tutur Rian.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6142 seconds (0.1#10.140)