Ibu Hamil Dianjurkan Selalu Membaca Label Kemasan Makanan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tetty Sihombing mengungkapkan, ibu hamil harus menghindari makanan yang menggunakan bahan pengawet dan pemanis buatan. Pasalnya, bahan-bahan tersebut bisa membahayakan kesehatan ibu dan janin.
Sehingga, sebagai konsumen, ibu hamil seharusnya membaca label kemasan setiap produk yang akan dibelinya. "Sebelum membeli pangan olahan dibaca dulu label kemasannya," papar Tetty dalam acara Gerakan Membaca Label bersama BPOM dan Nutricia di Hotel Pullman Jakarta, Senin (7/3/2016).
Tetty menjelaskan, label pangan umumnya berisi komposisi pangan, asal-usul bahan pangan tertentu, halal bagi yang dipersyaratkan, nomor izin edar, informasi nilai gizi, petunjuk penggunaan dan tanggal kadaluwarsa. Idealnya, kemasan produk makanan mencantumkan peringatan atau pesan kesehatan jika produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh ibu hamil dan bayi.
"Untuk pangan yang dikhususkan bagi ibu hami, bayi, itu wajib mencantumkan informasi nilai gizi," kata dia.
Sementara untuk produk impor, label pangan harus menggunakan bahasa Indonesia, terbaca jelas dan mudah dibaca oleh konsumen. "Tidak boleh terlepas dari kemasan, tidak mudah luntur dan rusak. Semua produk impor harus ada bahasa Indonesianya, kalau nggak ada, silakan lapor ke kami (BPOM)," pungkas dia.
Sehingga, sebagai konsumen, ibu hamil seharusnya membaca label kemasan setiap produk yang akan dibelinya. "Sebelum membeli pangan olahan dibaca dulu label kemasannya," papar Tetty dalam acara Gerakan Membaca Label bersama BPOM dan Nutricia di Hotel Pullman Jakarta, Senin (7/3/2016).
Tetty menjelaskan, label pangan umumnya berisi komposisi pangan, asal-usul bahan pangan tertentu, halal bagi yang dipersyaratkan, nomor izin edar, informasi nilai gizi, petunjuk penggunaan dan tanggal kadaluwarsa. Idealnya, kemasan produk makanan mencantumkan peringatan atau pesan kesehatan jika produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh ibu hamil dan bayi.
"Untuk pangan yang dikhususkan bagi ibu hami, bayi, itu wajib mencantumkan informasi nilai gizi," kata dia.
Sementara untuk produk impor, label pangan harus menggunakan bahasa Indonesia, terbaca jelas dan mudah dibaca oleh konsumen. "Tidak boleh terlepas dari kemasan, tidak mudah luntur dan rusak. Semua produk impor harus ada bahasa Indonesianya, kalau nggak ada, silakan lapor ke kami (BPOM)," pungkas dia.
(alv)