Seungri dkk Didakwa Tanpa Penahanan atas Skandal Burning Sun

Jum'at, 31 Januari 2020 - 18:48 WIB
Seungri dkk Didakwa...
Seungri dkk Didakwa Tanpa Penahanan atas Skandal Burning Sun
A A A
SEOUL - Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, mendakwa selebritas Lee Seung-hyun alias Seungri, musisi Yang Hyun-suk dan sembilan orang lainnya yang terkait dengan kasus Burning Sun tanpa penahanan. Seungri didakwa dengan tuduhan memediasi layanan prostitusi, judi, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan Soompi, Choi Jong-hoon didakwa tanpa penahanan karena menyatakan kehendak penyuapan. Penuntut meminta putusan singkat atau putusan yang dibuat oleh pengadilan tanpa pengadilan penuh untuk Jung Joon-young dan empat orang lainnya termasuk mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk.

Jung Joon-young didakwa karena menerima layanan prostitusi, sedangkan Yoo In Suk dituduh melakukan mediasi prostitusi untuk Jung Joon-young dan menggelapkan dana dari Yuri Holdings.

Kasus perjudian Yang Hyun-suk dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Barat, yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. Sebelumnya, surat perintah penangkapan Seungri telah ditolak pengadilan untuk kali kedua.

Seoul Central District Court pada pukul 10 KST menyatakan bahwa surat perintah penangkapan mantan member boy band Big Bang itu tidak sah. Kemudian, pada Mei 2019, polisi secara resmi meminta surat perintah penangkapan Seungri. Namun surat perintah penangkapan ditolak.

Pada 9 Januari, penuntut meminta surat perintah penangkapan Seungri kembali dan kali ini dengan dua tuduhan tambahan yakni perjudian dan melanggar tindakan transaksi luar negeri.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6863 seconds (0.1#10.140)