Sertifikasi Halal Tak Sekadar Logo
A
A
A
SERTIFIKAT halal merupakan sebuah tolok ukur untuk memastikan bahwa tiap produk yang dihasilkan sebuah produsen telah memenuhi dan sesuai dengan kaidah Islam terkait makanan dan minuman.
Karena itu, sertifikasi halal bukanlah sekadar logo yang tercantum di label produk. Namun, juga sudah menjadi acuan para konsumen untuk memastikan apakah produk yang hendak dikonsumsinya bermutu dan berkualitas sesuai standar halal atau tidak. Demikian juga prosedur dan proses sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku pada outlet tertentu.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan besar dengan berbagai cabang yang menyebar di seluruh Indonesia. ”Dengan adanya sertifikasi halal ini. Seluruh menu dan semua yang dijual juga harus halal. Sebagai contoh A&W Restaurant yang punya 250 outlet di Indonesia. Semua outlet (menunya) harus halal. Tidak boleh ada satu dari 250 outlet yang ada, menyediakan menu tidak halal. Semuanya harus (halal),” ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, di Jakarta, Senin (9/3).
Lebih lanjut, seperti yang dilakukan LPPOM MUI sebagai pihak yang mengeluarkan standar sertifikasi halal bertaraf internasional, setidaknya sudah ada sekitar 24 negara yang melakukan penerapan sertifikasi halal dengan kriteria, kebijakan, dan prosedur yang telah diakui.
Dalam pencanangan sertifikasi halal ini, diperlukan tinjauan lapangan menyeluruh terhadap semua gerai yang ada di Indonesia. Untuk itu, akan diberi sanksi jika ada sebuah produsen yang menggunakan logo halal tapi belum terdaftar di dalam database LPPOM MUI.
Novi/Okezone
Karena itu, sertifikasi halal bukanlah sekadar logo yang tercantum di label produk. Namun, juga sudah menjadi acuan para konsumen untuk memastikan apakah produk yang hendak dikonsumsinya bermutu dan berkualitas sesuai standar halal atau tidak. Demikian juga prosedur dan proses sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku pada outlet tertentu.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan besar dengan berbagai cabang yang menyebar di seluruh Indonesia. ”Dengan adanya sertifikasi halal ini. Seluruh menu dan semua yang dijual juga harus halal. Sebagai contoh A&W Restaurant yang punya 250 outlet di Indonesia. Semua outlet (menunya) harus halal. Tidak boleh ada satu dari 250 outlet yang ada, menyediakan menu tidak halal. Semuanya harus (halal),” ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, di Jakarta, Senin (9/3).
Lebih lanjut, seperti yang dilakukan LPPOM MUI sebagai pihak yang mengeluarkan standar sertifikasi halal bertaraf internasional, setidaknya sudah ada sekitar 24 negara yang melakukan penerapan sertifikasi halal dengan kriteria, kebijakan, dan prosedur yang telah diakui.
Dalam pencanangan sertifikasi halal ini, diperlukan tinjauan lapangan menyeluruh terhadap semua gerai yang ada di Indonesia. Untuk itu, akan diberi sanksi jika ada sebuah produsen yang menggunakan logo halal tapi belum terdaftar di dalam database LPPOM MUI.
Novi/Okezone
(ftr)