Pemberian Label pada Kemasan Dinilai Dapat Selamatkan Hak Kesehatan Anak

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:59 WIB
Adapun isi surat terbuka tersebut adalah agar Presiden Joko Widodo menyetujui revisi kedua PerkaBPOM No. 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan.

Dalam revisi itu mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA diberi label peringatan konsumen.

"Manfaat disahkan Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan adalah melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil yang belum memiliki sistem imunitas, " paparnya.

Pemberian label pada kemasan itu, lanjut dia, merupakan suatu bentuk fundamental demi menyelamatkan hak kesehatan anak. "Ketika diabaikan, itu salah satu bentuk kekerasan. Indonesia masih dalam darurat kekerasan anak," ujar Arist.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Catherine Tjahjadi dari PDUI dan IDI memaparkan senyawa BPA dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan ke makanan atau minuman. "Bagi bayi, balita, dan janin yang belum mempunyai sistem imunitas akan lebih mudah terdampak," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!