Malaysia Buka Perbatasan untuk Pasien Indonesia Berobat
Minggu, 19 Juli 2020 - 10:35 WIB
Pasien dari luar negeri dengan tujuan perawatan kesehatan dibagi menjadi tiga fase yaitu Fase 1, selama periode PKPP dan pemberlakuan pembatasan antarbangsa. Wisatawan kesehatan diwajibkan menggunakan transportasi pesawat evakuasi medis, penerbangan sewaan (chartered flight), atau pesawat pribadi; Fase 2, dapat digunakan oleh negara-negara zona hijau dengan menggunakan pesawat komersial, namun tidak menutup kemungkinan untuk penggunaan pesawat evakuasi medis dan jet pribadi; Fase 3, setelah pembatasan antarbangsa tidak lagi diberlakukan.
Pada tahap awal pasien dapat mengikuti SOP yang ditentukan sesuai dengan Fase 1 yang terbagi ke dalam dua kategori, yakni 1A dan 1B. Pasien kategori 1A adalah mereka dengan penyakit serius yang membutuhkan perawatan secara intensif di ICU dan telah mendapat rujukan dari rumah sakit. Sementara pasien kategori 1B yaitu yang mempunyai masalah kesehatan jantung (kardiologi) dan onkologi ataupun pasien dengan penyakit lain. Pasien pada Fase 1A dan 1B diwajibkan memiliki appointment letter dengan rumah sakit tujuan yang berada di bawah naungan MHTC. ( )
Pada Fase 1 saat ini, pasien yang ingin menjalankan perawatan kesehatan di Malaysia wajib mematuhi prosedur yaitu menggunakan penerbangan sewaan (chartered flight) ataupun air ambulance, hanya diperkenankan membawa satu orang pendamping bagi pasien dewasa dan dua pendamping untuk pasien anak-anak, pasien dan pendamping wajib menjalani karantina selama 14 hari di rumah sakit, pasien serta pendamping wajib menjalani tiga kali tes PCR COVID-19. Hanya pasien dan pendamping yang lulus tes PCR COVID-19 yang dapat melakukan perjalanan ke Malaysia.
Apabila pengobatan sudah selesai, pasien dan pendamping diwajibkan melakukan tes PCR kembali. Jika hasil tes COVID-19 negatif, pasien dan pendamping baru diperbolehkan kembali ke Indonesia.
Pada tahap awal pasien dapat mengikuti SOP yang ditentukan sesuai dengan Fase 1 yang terbagi ke dalam dua kategori, yakni 1A dan 1B. Pasien kategori 1A adalah mereka dengan penyakit serius yang membutuhkan perawatan secara intensif di ICU dan telah mendapat rujukan dari rumah sakit. Sementara pasien kategori 1B yaitu yang mempunyai masalah kesehatan jantung (kardiologi) dan onkologi ataupun pasien dengan penyakit lain. Pasien pada Fase 1A dan 1B diwajibkan memiliki appointment letter dengan rumah sakit tujuan yang berada di bawah naungan MHTC. ( )
Pada Fase 1 saat ini, pasien yang ingin menjalankan perawatan kesehatan di Malaysia wajib mematuhi prosedur yaitu menggunakan penerbangan sewaan (chartered flight) ataupun air ambulance, hanya diperkenankan membawa satu orang pendamping bagi pasien dewasa dan dua pendamping untuk pasien anak-anak, pasien dan pendamping wajib menjalani karantina selama 14 hari di rumah sakit, pasien serta pendamping wajib menjalani tiga kali tes PCR COVID-19. Hanya pasien dan pendamping yang lulus tes PCR COVID-19 yang dapat melakukan perjalanan ke Malaysia.
Apabila pengobatan sudah selesai, pasien dan pendamping diwajibkan melakukan tes PCR kembali. Jika hasil tes COVID-19 negatif, pasien dan pendamping baru diperbolehkan kembali ke Indonesia.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda