Dulu Heboh Ningsih Tinampi, Kini Ida Dayak, Sakti Mana?

Kamis, 06 April 2023 - 09:04 WIB
Tak heran jika antusiasme warga yang penasaran dengan Ida Dayak sempat membludak saat ia membuka pengobatan di daerah, Cilodong Depok baru-baru ini.

Melihat 'kesaktian' Ida Dayak dalam menyembuhkan penyakit pasiennya, membuat banyak netizen penasaran dengan minyak bintang yang sering digunakannya.

Ternyata minyak bintang bukanlah hal sembarangan, terutama dalam tradisi suku Dayak sebagai obat tradisional. Bahkan minyak bintang sudah masuk dalam warisan budaya takbenda Indonesia.

Sebagaimana dilansir laman resmi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Minyak bintang adalah salah satu ilmu magis yang berkembang dalam masyarakat Dayak Benuaq dan Dayak Tunjung yang ada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Ternyata, pada mulanya ilmu minyak bintang dipelajari agar penggunanya dapat bertahan sekaligus menyerang musuh. Pada masa lampau, masih sering terjadi perang antar suku sehingga berkembanglah ilmu minyak bintang yang dipakai selama peperangan.

Minyak bintang dapat diperoleh dengan cara dibeli (temaai) sebesar 5 sampai 10 antang. Harga tersebut tentu sangat besar pada kala itu sehingga hanya sedikit yang memilikinya dan bukan sembarangan orang yang bisa mendapatkan minyak bintang.

Pengobatan Ningsih Tinampi dan Ida Dayak Dipertanyakan Dokter

Sama halnya seperti Ningsih Tinampi, fenomena pengobatan tradisional Ida Dayak juga dipertanyakan para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT meminta masyarakat tetap berobat ke dokter karena sudah terbukti secara ilmiah dan medis. Menurut Adib dengan diperiksa ke dokter, maka penyakitnya bisa dievaluasi lebih baik.

"Secara sosiologis pada saat dengan kondisi ada sebuah harapan yang cepat (sembuh) oleh masyarakat menganggap bahwa ini adalah sebuah pengobatan cepat," kata dr Adib usai Konferensi Pers di Gedung PB IDI Jakarta, Selasa (4/4/2023).

"Apalagi pada kondisi-kondisi yang kronik ilnes atau mungkin terminali ilnes, dia sudah berobat ke mana-mana dan tidak ada harapan saya kira ini menjadi sebuah pilihan buat masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan pemerintah melalui dinas kesehatan setempat bakal melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).

"Kami lakukan pembinaan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas yaitu, ketrampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan ya supaya masyarakat tidak dirugikan," kata Nadia.

Nadia mengingatkan regulasi terkait pengobatan tradisional telah termaktub dalam sejumlah peraturan. Di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Regulasi lainnya yakni Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Nadia juga menyadari bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional. Namun hal itu menurutnya tetap harus didukung penelitian empiris serta berdasarkan kajian ilmiah.

Sehingga ia meminta masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat memilih menggunakan pengobatan alternatif ketimbang medis.

"Jadi misalnya seseorang yang kena penyakit kanker, itu jangan sampai terlambat karena berobat tradisional. Karena sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," ujar Nadia.

Sebelumnya, saat Ningsih Tinampi viral, IDI Jawa Timur juga sempat mengimbau masyarakat lebih cerdas memilih pengobatan. IDI meminta masyarakat memilih pengobatan yang teruji secara ilmiah.

"Masyarakat harus banyak belajar dan mencari tahu referensi tentang pengobatan yang baik dan terbukti secara ilmiah, jangan hanya ikut-ikutan saja, mungkin ada jalur lain untuk pengobatan, tapi yang jelas bukan jalur medis," kata Ketua IDI Jawa Timur Sutrisno kala itu.

Sutrisno mendesak Dinas Kesehatan Jawa Timur bersinergi dengan sejumlah pihak untuk melindungi masyarakat. Terlebih, ada banyak metode pengobatan yang berkembang di masyarakat. "Dinas Kesehatan punya wewenang untuk menilai metode pengobatan yang berkembang di masyarakat untuk melindungi masyarakat," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More