Respons Kisruh Royalti Ahmad Dhani dan Once Mekel, LMKN Hadirkan Sistem Daring Lisensi Karya Cipta
Jum'at, 07 April 2023 - 15:31 WIB
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menyiapkan sistem daring perlisensian penggunaan karya cipta yang digunakan pihak lain untuk kepentingan komersial. Hal itu dapat diakses di laman www.lmknlisensi.id.
Pasalnya, hal ini dilakukan sebagai respons atas kisruh terkait royalti hak cipta yang melibatkan musisi Ahmad Dhani dan Once Mekel. Hadirnya laman ini dibuat untuk memudahkan pengguna karya cipta lagu dalam hal ini pelaku pertunjukan untuk mendapatkan lisensi yang bersifat cepat, tepat, otomatis, sekaligus paperless.
“Para pencipta lagu dan publik bisa langsung memonitor. Lewat sistem ini, kami harap bisa jadi prasyarat kepada pihak kepolisian terkait izin keramaian. Dengan demikian semua hal akan tertata baik,” ungkap Marcell Siahaan salah satu komisioner LMKN dalam diskusi publik mengenai tata kelola royalti lagu dan musik di JS Luwansa di Jakarta, kemarin.
Marcell Siahaan mengungkapkan terkait kisruh royalti karya cipta antara Ahmad Dhani dengan mantan vokalisnya, Once Mekel. Marcell mengatakan bahwa masalah yang diributkan oleh musisi Ahmad Dhani dan Once bisa diselesaikan baik-baik.
Menurut musisi kelahiran Bandung, 21 September 1977 ini, kedua pihak yang tengah berseteru tentunya harus dipertemukan untuk membicarakan masalahnya. Atau bisa saja diselesaikan dengan membuat kontrak untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi.
"Kalau saya sih masalah-masalah itu diselesaikan saja secara kontraktual diantara mereka. Masalah Itu bisa dibicarakan oleh masing-masing pihak kalau hubungannya enak," ujar suami Rima Melati Adams ini.
Sebagai musisi, Marcell memahami betul apa yang menjadi keresahan Ahmad Dhani sehingga timbul polemik seperti saat ini. "Karena saya juga bisa menerima maksud ketika mas Dhani bilang 'selama konser Dewa 19 tolong jangan ada dulu siapapun membawakan lagu-lagu Dewa 19', ya karena saya pun pernah mengalami begitu, ketika saya bikin konser solo di Indonesia," jelas Marcell.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan mekanisme pemantauan ini sudah melalui proses diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait di antaranya Ikatan Manajer Artis Indonesia(IMARINDO), komunitas penyelenggara acara Backstagers, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan banyak komunitas lainnya yang meminta LMKN mengubah sistem pelisensian manual menjadi daring.
"LMKN berupaya maju selangkah demi selangkah ke depan untuk memberikan azas transparansi dan kecepatan serta ketepatan kepada para pengguna dan pemilik hak cipta pelaku pertunjukan," jelas Dharma.
Pasalnya, hal ini dilakukan sebagai respons atas kisruh terkait royalti hak cipta yang melibatkan musisi Ahmad Dhani dan Once Mekel. Hadirnya laman ini dibuat untuk memudahkan pengguna karya cipta lagu dalam hal ini pelaku pertunjukan untuk mendapatkan lisensi yang bersifat cepat, tepat, otomatis, sekaligus paperless.
“Para pencipta lagu dan publik bisa langsung memonitor. Lewat sistem ini, kami harap bisa jadi prasyarat kepada pihak kepolisian terkait izin keramaian. Dengan demikian semua hal akan tertata baik,” ungkap Marcell Siahaan salah satu komisioner LMKN dalam diskusi publik mengenai tata kelola royalti lagu dan musik di JS Luwansa di Jakarta, kemarin.
Marcell Siahaan mengungkapkan terkait kisruh royalti karya cipta antara Ahmad Dhani dengan mantan vokalisnya, Once Mekel. Marcell mengatakan bahwa masalah yang diributkan oleh musisi Ahmad Dhani dan Once bisa diselesaikan baik-baik.
Menurut musisi kelahiran Bandung, 21 September 1977 ini, kedua pihak yang tengah berseteru tentunya harus dipertemukan untuk membicarakan masalahnya. Atau bisa saja diselesaikan dengan membuat kontrak untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi.
"Kalau saya sih masalah-masalah itu diselesaikan saja secara kontraktual diantara mereka. Masalah Itu bisa dibicarakan oleh masing-masing pihak kalau hubungannya enak," ujar suami Rima Melati Adams ini.
Sebagai musisi, Marcell memahami betul apa yang menjadi keresahan Ahmad Dhani sehingga timbul polemik seperti saat ini. "Karena saya juga bisa menerima maksud ketika mas Dhani bilang 'selama konser Dewa 19 tolong jangan ada dulu siapapun membawakan lagu-lagu Dewa 19', ya karena saya pun pernah mengalami begitu, ketika saya bikin konser solo di Indonesia," jelas Marcell.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan mekanisme pemantauan ini sudah melalui proses diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait di antaranya Ikatan Manajer Artis Indonesia(IMARINDO), komunitas penyelenggara acara Backstagers, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan banyak komunitas lainnya yang meminta LMKN mengubah sistem pelisensian manual menjadi daring.
"LMKN berupaya maju selangkah demi selangkah ke depan untuk memberikan azas transparansi dan kecepatan serta ketepatan kepada para pengguna dan pemilik hak cipta pelaku pertunjukan," jelas Dharma.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda