Perangi Kekerasan Seksual, Lakukan Ini Segera untuk Atasi Luka Batin dan Trauma Korban

Kamis, 04 Mei 2023 - 10:30 WIB
Remedi Indonesia selalu mengutamakan ruang aman dan nyaman bagi mereka yang membutuhkan bantuan, baik dari fasilitas pendukung maupun para fasilitator yang tergabung di dalamnya. Foto/Istimewa
JAKARTA - Isu kekerasan seksual menjadi pembahasan hangat karena masih kerap terjadi. Bahkan, jumlah kasusnya terus meningkat di Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, per 2022 ada lebih dari 27.000 kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia. Tiga kasus kekerasan teratas adalah kekerasan seksual sebanyak lebih dari 11.600 kasus, kekerasan fisik 9.500 kasus, dan kekerasan psikis lebih dari 9.000 kasus.

Sementara di tahun berjalan 2023, KemenPPPA telah mencatat lebih dari 7.400 kasus kekerasan yang tak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga laki-laki. Kekerasan seksual masih menempati kasus teratas dengan angka lebih dari 3.200 kasus.



Guna memerangi kasus tersebut, negara pun telah membuat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan UU ini, pemerintah ingin mengatasi bermacam tantangan dan hambatan korban untuk mendapatkan keadilan dalam hal penanganan serta pemulihan.

Jenis Kekerasan Seksual

Mengacu pada UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual fisik dan non-fisik, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan dan eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Tindak pidana kekerasan seksual lainnya di antaranya perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi melibatkan anak, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dan sebagainya.





“Dengan mengenal jenis-jenis kekerasan seksual, kita dapat mengedukasi dan turut menjaga keluarga dan lingkungan terdekat, terutama anak-anak kita. Utamanya dengan kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi melalui sosial media, kita wajib memperkaya pengetahuan tentang pelecehan seksual serta kekerasan dalam rumah tangga dan lingkungan kerja, mengapa dapat terjadi, apa dampak fisik serta psikis yang dihadapi korban dan orang yang secara sengaja maupun tak sengaja menyaksikan, dan bagaimana menanganinya," ungkap Dian Rishita Dewi, Psikoterapis sekaligus Co-Founder Remedi Indonesia, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Pada tahun ini, KemenPPPA mencatat, kekerasan kerap terjadi di lingkungan rumah tangga, lingkungan kerja dan fasilitas umum. Yang terbanyak terjadi pada anak usia 13-17 tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More