7 Jam Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Ikutin Aja Proses Hukumnya
Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:30 WIB
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat sempat menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain.
Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Ditodisangkamelanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bahkan untuk nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Ditodisangkamelanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bahkan untuk nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda